Edisi.co.id - Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menghapus syarat batas usia dan good looking untuk menghilangkan diskriminasi.
Mengenai Surat Edaran tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengungkapkan bahwa ada penolakan dari sisi pengusaha.
“Banyak yang menolak, tapi prinsipnya gini, mereka harus patuh terhadap negara, ini yang buat regulasi negara bukan LSM atau ormas,” ujar Immanuel kepada awak media pada Jumat, 30 Mei 2025 lalu.
Ia lalu mengingatkan lagi keluhan pengusaha yang telah diselesaikan oleh pemerintah.
“Mereka (pengusaha) kan keluh kesahnya soal bagaimana izin-izin, sudah kita tindak, dikaji, preman berwajah ormas juga ditangkapi,” ujar pejabat yang kerap disapa Noel ini.
“Kemarin Presiden dalam pernyataan-pernyataan yang kiranya merugikan perusahaan atau pengusaha dihapus, kita mau para pengusaha berusaha dengan tenang,” imbuhnya.
Sehingga sudah sepatutnya untuk memberikan timbal balik dengan mengikuti aturan dari pemerintah.
“Makanya kita minta ke pengusaha hapus syarat-syarat itu, selain bayar pajak, hapus syaratnya,” tutur Noel.
“Kapasitas negara ini bukan membatasi atau merusak, tapi mendukung mereka untuk berusaha biar lancar, biar dapat untung juga,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Update Longsor Gunung Kuda Cirebon, Sekda Jabar: Pencarian Lanjutan Dilakukan Setelah Lokasi Dipastikan Aman
Update Tragedi Longsor Pertambangan Gunung Kuda, Pemilik Tambang Sudah Diamankan Pihak Kepolisian Cirebon
1 Juni Diperingati Hari Lahir Pancasila, Begini Sejarah Dipilihnya Burung Garuda Sebagai Lambang Negara
Saudi Gelar Seminar Akbar Haji 2025, Ketum PBNU Gus Yahya Jadi Pembicara Perwakilan Asia Tenggara
Pria di Kemayoran Serang Mantan Istri Siri dan Pria yang Diduga Kekasihnya dengan Air Keras