Edisi.co.id, Purwakarta - Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein resmi memberlakukan aturan jam malam di Kabupaten Purwakarta.
Aturan itu pun mulai diberlakukan pada Minggu 1 Juni 2025.
Pada malam pertama setelah aturan itu diberlakukan, lelaki yang akrab disapa om Zein itu terjun langsung ke lapangan untuk melakukan razia.
Ia bersama Satpol PP hingga aparat desa dan sekolah melakukan razia langsung ke beberapa tempat.
Baca Juga: Jaksa Sita iPad dan Laptop, Tom Lembong: Wewenangnya Tak Jelas
"Malam ini malam pertama pemberlakuan jam malam untuk pelajar tingkat SD, SMP, SMA," kata Om Zein kepada wartawan Minggu 1 Juni 2025 malam.
"Setelah jam sembilan (malam) tidak boleh ada yang keluyuran sampai pukul empat pagi," imbuhnya.
Om Zein juga menegaskan bahwa pelajar yang kedapatan melanggar aturan ini akan dibina melalui orang tua hingga sekolah.
Ia juga menyampaikan bahwa penanganan yang diterapkan berbeda dengan program pendidikan di barak miilter seperti yang telah dilakukan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
"Kita bina," om Zein menjawab pertanyaan terkait pelajar yang melanggar aturan.
Baca Juga: Libur Sekolah Hemat! Prabowo Teken Diskon Besar Tiket Kereta, Pesawat, Kapal hingga Tol
"Enggak, kan beda penanganannya. Nanti orang tuanya kita kasih tau," kata om Zein menjawab pertanyaan soal barak militer.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat resmi memberlakukan kebijakan jam malam untuk pelajar tingkat SD, SMP, dan SMA mulai malam ini, Minggu (1/6/2025).
Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4/916-Disdik/2025 tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik.*
Artikel Terkait
156 KK Dievakuasi Akibat Banjir di Purwakarta: Tanggul Jebol, Jatiluhur Terendam
Soal Nego Tarif Trump, Airlangga Bongkar Ada Perusahaan Asal Purwakarta Mau Investasi Rp33,7 Triliun di AS
Orang Tua Rela Kirim Anaknya ke Barak Militer, Dedi Mulyadi Bongkar Siswa Nakal yang Tawuran di Purwakarta
39 Pelajar Purwakarta Dipulangkan dari Barak Militer, Orang Tua: Anak Saya Berubah