Adapun, pembagian ideal dilakukan dalam tiga bagian: sepertiga untuk fakir miskin, sepertiga untuk kerabat dan tetangga, serta sepertiga untuk diri sendiri.
Meski demikian, para ulama membolehkan seluruh daging diberikan kepada fakir miskin jika dianggap lebih bermanfaat.***
Artikel Terkait
Kebakaran Kapuk Muara, Pramono Anung Janjikan Kemudahan Pengurusan Dokumen yang Terbakar
Gubernur Elisa Kambu Tegaskan Pulau Gag Tidak Tercemar Tambang Nikel
Komentari Pertemuan Prabowo-Megawati, Ganjar : Nasi Goreng Belum Dimakan
Temui Geng Motor di Cirebon, KDM : Pesantren apa Penjara?
Media Konvergensi: Sebuah Solusi untuk Perkembangan Media di Indonesia