Edisi.co.id - Ketua Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta Farah Savira mengharapkan dukungan kolaborasi lintas sektor untuk membuat peraturan daerah. Hal tersebut diungkapkan dalam rapat dengar pendapat bersama eksekutif dan SKPD lainnya.
"Terkait larangan merokok di sejumlah kawasan, Pansus KTR akan membahas lebih rinci lagi," tegas Farah, Rabu (11/6/2025)
Farah menambahkan, pengawasan Perda KTR akan lebih sulit apabila diterapkan.
"Untuk itulah perlunya kolaborasi lintas sektoral dalam hal penegakan hukum perdata KTR," imbuhnya.
Belajar dari beberapa provinsi atau kabupaten yang telah menjalani Perda KTR mengalami kesulitan di tataran implementasi.
"Belajar dari itu, kita akan buat timeline pembentukan Satgas penegakan hukum. Instansi mana aja yang bisa mewakili kolaborasi tersebut," ucap Farah.
Baca Juga: Awas Merokok di Kawasan Tanpa Rokok kena Denda Rp 250
Pansus bertekad akan merampungkan Raperda KTR menjadi Perda.
"Komitmen ini bertujuan mewujudkan lingkungan sehat dan bersih bebas dari asap rokok," ucap Farah.
Perda KTR mengacu pada amanat undang-undang nomer 17 tahun 2023 tentang kesehatan, yakni pasal 151 yang menjelaskan pemerintah daerah wajib dan mengimplementasikan KTR di wilayahnya.
"Terlebih ada Pergub nomor 50 tahun 2012, Tentang Kawasan Dilarang Merokok. Walau regulasi ini belum efektif untuk menekan aktivitas merokok di ruang publik," tandasnya.
Artikel Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan : Ungkap Fakta Baru, Pacar Mario Dandy Satrio Rokok Saat Korban Belum Dihajar
Di Bekasi Wenny Haryanto Informasikan Bahwa Bayi Terpapar Asap Rokok 13,49 Kali Lebih Berisiko Stunting
Tak Diberi Hutang Rokok, Seorang Pemuda Nekat Bakar Warung di Kembangan Jakarta Barat
Bea Cukai Bongkar Pabrik Rokok Ilegal di Pasuruan, 800 Ribu Batang Disita
Bea Cukai Arab Saudi Sita 100 Slop Rokok Jemaah Calon Haji Indonesia, Berpotensi Ada Denda yang Harus Dibayar
Awas Merokok di Kawasan Tanpa Rokok kena Denda Rp 250