Farah Savira: Kawasan Tanpa Rokok perlu Dukungan Lintas Sektoral

photo author
- Kamis, 12 Juni 2025 | 13:19 WIB
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Farah Savira (Foto Dok DDJP)
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Farah Savira (Foto Dok DDJP)

Edisi.co.id - Ketua Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta Farah Savira mengharapkan dukungan kolaborasi lintas sektor untuk membuat peraturan daerah. Hal tersebut diungkapkan dalam rapat dengar pendapat bersama eksekutif dan SKPD lainnya. 

"Terkait larangan merokok di sejumlah kawasan, Pansus KTR akan membahas lebih rinci lagi," tegas Farah, Rabu (11/6/2025) 

Farah menambahkan, pengawasan Perda  KTR akan lebih sulit apabila diterapkan. 

"Untuk itulah perlunya kolaborasi lintas sektoral dalam hal penegakan hukum perdata KTR," imbuhnya. 

Belajar dari beberapa provinsi atau kabupaten yang telah menjalani  Perda KTR mengalami kesulitan di tataran implementasi. 

"Belajar dari itu, kita akan buat timeline pembentukan Satgas penegakan hukum. Instansi mana aja yang bisa mewakili kolaborasi tersebut," ucap Farah. 

Baca Juga: Awas Merokok di Kawasan Tanpa Rokok kena Denda Rp 250

Pansus bertekad akan merampungkan Raperda KTR menjadi Perda. 

"Komitmen ini bertujuan mewujudkan lingkungan sehat dan bersih bebas dari asap rokok," ucap Farah. 

Perda KTR mengacu pada amanat undang-undang nomer 17 tahun 2023 tentang kesehatan, yakni pasal 151 yang menjelaskan pemerintah daerah wajib dan mengimplementasikan KTR di wilayahnya. 

"Terlebih ada Pergub nomor 50 tahun 2012, Tentang Kawasan Dilarang Merokok. Walau regulasi ini belum efektif untuk menekan aktivitas merokok di ruang publik," tandasnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X