Edisi.co.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka retret kepala daerah gelombang II di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Pada kesempatan tersebut, Tito mengingatkan para kepala daerah untuk selalu mengajukan izin saat pergi ke luar negeri.
"Melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri, yang buat (aturan) bukan saya ini,” ujar Tito, Senin (23/62025)
Pernyataan tersebut menyinggung insiden Lucky Hakim Bupati Indramayu yang ke luar negeri tanpa izinnya.
"Baru retret kemarin kita lakukan, ada juga yang sudah melanggar. Ya itu Indramayu (Lucky Hakim), meninggalkan tugas,” ujar Tito.
Sementara itu, kasus Lucky Hakim diselesaikan dengan ia yang disanksi untuk melakukan magang di Kementerian Dalam Negeri selama 3 bulan.
"Meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut, tujuh hari berturut-turut meninggalkan atau tidak berturut-turut satu bulan” tandasnya
Untuk diketahui aenda retret gelombang II ini diikuti oleh 86 kepala daerah dari total 93 yang seharusnya mengikutinya.
Sebanyak 6 orang kepala daerah mengajukan permohonan tidak ikut karena alasan kesehatan dan Gubernur Papua Pegunungan yang batal ikut karena berduka atas meninggalnya sang ibu meski dirinya sudah tiba di Jakarta.
Artikel Terkait
Mendagri Tito Karnavian Minta PWI Ikut Sosialisasikan Pilkada Damai
Dedi Mulyadi Ungkap Seluruh Kepala Daerah di Jawa Barat Tetap Mengikuti Retret di Akmil Magelang
Ini Penjelasan Kenapa 19 Kepala Daerah memakai Gelang Merah saat Mengikuti Retret
ASN Dapat Jatah 4 Hari WFA Sebelum Lebaran, Mendagri Tito Karnavian: Bukan untuk Istirahat, Tugas Tetap Jalan
Whoosh Jadi Pilihan Transportasi Rombongan Retret Kepala Daerah ke Jatinangor
Kesehatan Aspek Serius dalam Retret Kepada Daerah Gelombang ke II