OJK Terbitkan Aturan Dorong Pembiayaan UMKM yang Cepat, Murah dan Mudah

photo author
- Selasa, 16 September 2025 | 13:55 WIB
(Ilustrasi) Jajanan Kuliner Hadir di Festival PergiKuliner - Foto: Henry Lukmanul Hakim
(Ilustrasi) Jajanan Kuliner Hadir di Festival PergiKuliner - Foto: Henry Lukmanul Hakim
  • Penetapan biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM.

  • Bentuk kemudahan lain yang diinisiasi otoritas atau pemerintah.

  • Selain aspek kemudahan, POJK UMKM juga menekankan penerapan tata kelola dan manajemen risiko dalam pembiayaan UMKM. Setiap Bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan kepada UMKM serta menyampaikan realisasinya kepada OJK.

    Baca Juga: Pastikan Layanan Kesehatan Meningkat, Gubernur Pramono Tinjau RSUD Budi Asih

    POJK ini juga mengatur:

    • Kolaborasi dan kemitraan antarlembaga jasa keuangan dan pihak terkait.

    • Pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem digital pembiayaan UMKM.

    • Penegasan ketentuan hapus buku dan/atau hapus tagih dalam pembiayaan UMKM.

    • Peningkatan literasi keuangan dan pelindungan konsumen bagi UMKM.

    • Insentif bagi Bank dan LKNB yang aktif memberikan kemudahan akses pembiayaan.

    POJK yang diundangkan pada 2 September 2025 ini mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan dan berlaku bagi bank umum, BPR (termasuk bank umum syariah dan BPR syariah) dan Lembaga Keuangan Non Bank konvensional dan syariah.

    Baca Juga: Respon Aspirasi Publik, Gubernur Pramono Hadirkan Pelican Crossing di Stasiun Cikini 

    LKNB terdiri dari perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (pindar), perusahaan pergadaian; dan LKNB lainnya (y.i. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI dan PT Permodalan Nasional Madani/PNM).

    Halaman:
    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
    di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

    Editor: Henri Lukmanul Hakim

    Tags

    Artikel Terkait

    Rekomendasi

    Terkini

    Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

    Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
    X