Pelaku Usaha Travel Khawatir Bisnisnya Terdampak oleh Legalisasi Umrah Mandiri, Wamen haji: Ekosistem Tetap Terlindungi

photo author
- Senin, 27 Oktober 2025 | 10:45 WIB

edisi.co.id - Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak memastikan pelegalan umrah mandiri tidak akan mematikan usaha biro travel.

Pemerintah, kata dia, tetap berkomitmen menjaga ekosistem ekonomi haji dan umrah di Tanah Air.

Kepastian ini disampaikan Dahnil menanggapi kekhawatiran sejumlah pelaku usaha travel pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), yang memuat legalisasi umrah mandiri.

Baca Juga: Soal Kursi Kosong Pelatih Timnas Indonesia: Pengamat Bandingkan Beda Hasil 6 Poin di era STY dan Patrick Kluivert

Pemerintah Jamin Ekosistem Travel Tetap Terlindungi

“Dari sisi perlindungan ekosistem ekonomi haji, misalnya dikhawatirkan para travel-travel, usaha mereka bisa mati bisa bangkrut, bisa makin banyak melakukan jamaah umrah mandiri,” ujar Dahnil dalam keterangan resminya pada Sabtu 25 Oktober 2025.

Menurut Dahnil, pemerintah akan turun tangan untuk memastikan keberlangsungan pelaku usaha perjalanan ibadah umrah tetap terjaga.

Salah satunya dengan melarang pihak di luar biro perjalanan resmi menghimpun calon jemaah.

“Artinya, di luar perusahaan travel, tidak boleh ada yang menghimpun para calon-calon jemaah umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” tegasnya.

Pemerintah Siap Tindak Oknum yang Menyalahgunakan Umrah Mandiri

Dahnil menambahkan, pemerintah akan menindak tegas apabila ditemukan praktik ilegal yang dilakukan pihak-pihak tak berwenang.

“Kalau ada orang yang menghimpun atau melakukan umrah mandiri dengan dalih seolah-olah travel atau PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah), itu tentu melanggar hukum,” ujarnya.

Wakil menteri haji itu menjelaskan, kebijakan umrah mandiri justru merupakan bentuk perlindungan bagi jemaah sekaligus upaya adaptif terhadap perubahan sistem dan kebijakan ibadah di Arab Saudi.

Pemerintah, kata Dahnil, ingin memastikan jemaah umrah yang berangkat secara mandiri juga mendapatkan perlindungan hukum dan pelayanan yang layak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X