Masih Bingung Pajak Pusat dan Pajak Daerah ?

photo author
- Senin, 27 Oktober 2025 | 09:22 WIB
Ilustrasi Pengisian Form Pajak
Ilustrasi Pengisian Form Pajak

Penulis : Mura Novia Nur Annisaq.

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II

Edisi.co.id - Banyak masyarakat awam yang belum memahami apa itu Pajak Pusat dan Pajak Daerah, sehingga terjadi kesalahpahaman dalam meminta pelayanan atau memberi masukan terkait kedua hal tersebut. Sering kita temukan di dunia maya beberapa netizen yang menyuarakan aspirasinya terkait pajak dengan lantang namun “salah alamat”, yang seharusnya tentang Pajak Daerah namun ditujukan ke pengelola Pajak Pusat. Kesalahan alamat tersebut, tak jarang juga terjadi di dunia nyata, maksud hati ingin mendapatkan pelayanan administrasi terkait Pajak Daerah, ternyata kantor yang dituju adalah pelaksana administrasi Pajak Pusat. Kedua hal tersebut cukup mencerminkan kebingungan masyarakat dalam membedakan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

Agar bisa membedakan Pajak Pusat dan Pajak Daerah, simak penjelasan berikut.

Pajak di negara kita dibagi menjadi dua berdasarkan pengelolaannya, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

Pajak Pusat

Pajak Pusat adalah pajak yang dikelola dan dipungut langsung oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan.

Pelaksanaan administrasi dan pelayanan Pajak Pusat dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dan Kantor Pusat DJP.

Pajak yang dipungut oleh DJP akan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan digunakan untuk mendanai keperluan negara secara nasional, mulai dari pendidikan, pertahanan dan keamanan, kesehatan, energi, pembangunan infrastruktur, hingga Transfer ke Daerah (TKD) sebagai dukungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Baca Juga: Ketua Umum Badan Perfilman Indonesia Gunawan Paggaru Wafat, Ini Pesan Terakhirnya di Santri Film Festival 2025

Beberapa jenis pajak pusat:

• Pajak Penghasilan (PPh), yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, baik itu orang pribadi maupun badan usaha.

Terdiri dari PPh Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, Pasal 29.

• Pertambahan Pajak Nilai (PPN), yaitu pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang (BKP) Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemiskinan, Kesehatan, dan Tanggung Jawab Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:03 WIB

Hutan sebagai Korban Gaya Hidup Materialistis

Rabu, 17 Desember 2025 | 19:55 WIB

Bahasa yang Hilang di Balik Cahaya Layar Gadget

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:29 WIB

UKW dan Kerendahan Hati Seorang Wartawan

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:15 WIB

The Western Wall

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:40 WIB

Aset Perusahaan Terbakar? Begini Aspek Perpajakannya

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:08 WIB

Kekaguman atas Sikap Kemanusiaan — Catatan Pribadi

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:35 WIB
X