• Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yaitu pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Perbedaan yang mudah dipahami dari kedua jenis pajak tersebut adalah pihak yang memungut, tujuan penggunaannya, dan ke mana uangnya mengalir. Dengan ketiga point tersebut masyarakat tidak akan bingung lagi dan sudah tercerdaskan dalam membedakan Pajak Pusat dan Pajak Daerah, serta tentu saja bisa meminta pelayanan atau mungkin memberi masukan secara tepat sasaran. Tidak ada lagi “salah alamat”, “salah kaprah”, ataupun “salah paham” dalam meminta pelayanan, memberi masukan, dan lain sebagainya.
Masyarakat cerdas cerminan bangsa yang maju.
Bangsa yang maju adalah bangsa yang patuh terhadap kewajiban sebagai warga negara, salah satunya adalah kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Patuh membayar pajak, sudah turut serta berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Artikel Terkait
Pajak Instansi Pemerintah, Hal Krusial yang Wajib Bendahara Kuasai
Melihat Kelanjutan Program Amnesti Pajak di Tangan Menkeu Purbaya
3 Poin Kritis Jerat-jeratan Pajak ke Uang Pensiun dan Pesangon: Dilema UU HPP yang Kini Digugat ke MK
3 Gebrakan Baru Menkeu Purbaya Atasi Petugas Pajak-Bea Cukai Nakal: dari Bikin Grup WA hingga Sidak Mendadak
PMI Jakarta Utara Berikan Penghargaan kepada Kantor Pajak Pratama Kelapa Gading
Pengurus PMI Jakarta Utara Kunjungi Kantor Pajak Pratama Madya Dua Walang