Masih Bingung Pajak Pusat dan Pajak Daerah ?

photo author
- Senin, 27 Oktober 2025 | 09:22 WIB
Ilustrasi Pengisian Form Pajak
Ilustrasi Pengisian Form Pajak

• Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yaitu pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Perbedaan yang mudah dipahami dari kedua jenis pajak tersebut adalah pihak yang memungut, tujuan penggunaannya, dan ke mana uangnya mengalir. Dengan ketiga point tersebut masyarakat tidak akan bingung lagi dan sudah tercerdaskan dalam membedakan Pajak Pusat dan Pajak Daerah, serta tentu saja bisa meminta pelayanan atau mungkin memberi masukan secara tepat sasaran. Tidak ada lagi “salah alamat”, “salah kaprah”, ataupun “salah paham” dalam meminta pelayanan, memberi masukan, dan lain sebagainya.

Masyarakat cerdas cerminan bangsa yang maju.

Bangsa yang maju adalah bangsa yang patuh terhadap kewajiban sebagai warga negara, salah satunya adalah kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

Patuh membayar pajak, sudah turut serta berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

 

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemiskinan, Kesehatan, dan Tanggung Jawab Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:03 WIB

Hutan sebagai Korban Gaya Hidup Materialistis

Rabu, 17 Desember 2025 | 19:55 WIB

Bahasa yang Hilang di Balik Cahaya Layar Gadget

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:29 WIB

UKW dan Kerendahan Hati Seorang Wartawan

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:15 WIB

The Western Wall

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:40 WIB

Aset Perusahaan Terbakar? Begini Aspek Perpajakannya

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:08 WIB

Kekaguman atas Sikap Kemanusiaan — Catatan Pribadi

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:35 WIB
X