• Pajak Rokok, yaitu pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah daerah.
Pajak Daerah yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota mencakup:
• Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
Berdasarkan UU HKPD, jenis pajak ini merupakan gabungan dari beberapa pajak lama seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Hiburan.
Baca Juga: 4 Fakta di Balik Lisa Mariana yang Tak Ditahan Meski Kini Jadi Tersangka Nama Baik Ridwan Kamil
PBJT ini dikenakan atas konsumsi barang dan jasa tertentu seperti:
o Makanan dan/atau minuman.
o Tenaga listrik.
o Jasa perhotelan.
o Jasa parkir.
o Jasa kesenian dan hiburan.
• Pajak Reklame, yaitu pajak atas penyelenggaraan reklame, seperti papan iklan atau baliho.
• Pajak Air Tanah, yaitu pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
• Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yaitu pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, seperti aspal, pasir, atau kerikil.
• Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yaitu pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh individu atau badan.
Artikel Terkait
Pajak Instansi Pemerintah, Hal Krusial yang Wajib Bendahara Kuasai
Melihat Kelanjutan Program Amnesti Pajak di Tangan Menkeu Purbaya
3 Poin Kritis Jerat-jeratan Pajak ke Uang Pensiun dan Pesangon: Dilema UU HPP yang Kini Digugat ke MK
3 Gebrakan Baru Menkeu Purbaya Atasi Petugas Pajak-Bea Cukai Nakal: dari Bikin Grup WA hingga Sidak Mendadak
PMI Jakarta Utara Berikan Penghargaan kepada Kantor Pajak Pratama Kelapa Gading
Pengurus PMI Jakarta Utara Kunjungi Kantor Pajak Pratama Madya Dua Walang