Pajak Instansi Pemerintah, Hal Krusial yang Wajib Bendahara Kuasai

photo author
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 17:47 WIB
Indarto Joko Suryono (Penyuluh Pajak KPP Pratama Waingapu)
Indarto Joko Suryono (Penyuluh Pajak KPP Pratama Waingapu)

Penulis : Indarto Joko Suryono (Penyuluh Pajak KPP Pratama Waingapu) 

Edisi.co.id - Menurut Pasal 1 angka 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 tahun 2024 (PMK 81/2024) Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. Instansi Pemerintah yang menerima alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), mempunyai kewajiban untuk mengelola dana tersebut secara tertib dan bertanggung jawab. Salah satu cara untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dana-dana tersebut adalah dengan cara menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan dan mematuhi kewajiban perpajakan yang melekat pada penggunaan dana-dana tersebut.

Instansi Pemerintah sebagai pengelola dana APBN/APBD/APB Desa harus turut serta dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut dapat dilakukan dengan mematuhi kewajiban perpajakannya.

Apa saja kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah?

Sebagai pengelola APBN, APBD, dan APB Des Instansi Pemerintah mempunyai kewajiban perpajakan sebagai berikut:

Wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakn (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya, yang diajukan oleh:

untuk pemerintah pusat: kepala Instansi Pemerintah Pusat, KPA, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan;

untuk pemerintah daerah: kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan;

untuk pemerintah desa: kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa.

Kewajiban untuk mendaftarkan diri dilakukan paling lambat sebelum melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.

Menurut Pasal 16 Ayat (6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 7 Tahun 2025 Instansi pemerintah yang dapat diterbitkan NPWP adalah satuan kerja (satker) yang mempunyai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan memiliki Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka satker tidak dapat diberikan NPWP Instansi Pemerintah, melainkan diberikan nomor identitas subunit melalui instansi diatasnya.

Wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi Instansi Pemerintah yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/ atau Jasa Kena Pajak (JKP) kecuali pengusaha kecil sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur mengenai batasan pengusaha kecil, dengan menyampaikan permohonan kepada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan/ atau tempat kegiatan usaha Instansi Pemerintah.

Wajib memotong/memungut pajak atas setiap pembayaran objek pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan harus membuat bukti pemotongan/pemungutan untuk jenis pajak PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

Baca Juga: Sekolah Unggul Garuda Hadir di Ambon, Menkomdigi: Siswa Maluku Siap Go Global

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemiskinan, Kesehatan, dan Tanggung Jawab Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:03 WIB

Hutan sebagai Korban Gaya Hidup Materialistis

Rabu, 17 Desember 2025 | 19:55 WIB

Bahasa yang Hilang di Balik Cahaya Layar Gadget

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:29 WIB

UKW dan Kerendahan Hati Seorang Wartawan

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:15 WIB

The Western Wall

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:40 WIB

Aset Perusahaan Terbakar? Begini Aspek Perpajakannya

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:08 WIB

Kekaguman atas Sikap Kemanusiaan — Catatan Pribadi

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:35 WIB
X