Penulis : Indarto Joko Suryono (Penyuluh Pajak KPP Pratama Waingapu)
Edisi.co.id - Menurut Pasal 1 angka 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 tahun 2024 (PMK 81/2024) Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. Instansi Pemerintah yang menerima alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), mempunyai kewajiban untuk mengelola dana tersebut secara tertib dan bertanggung jawab. Salah satu cara untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dana-dana tersebut adalah dengan cara menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan dan mematuhi kewajiban perpajakan yang melekat pada penggunaan dana-dana tersebut.
Instansi Pemerintah sebagai pengelola dana APBN/APBD/APB Desa harus turut serta dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut dapat dilakukan dengan mematuhi kewajiban perpajakannya.
Apa saja kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah?
Sebagai pengelola APBN, APBD, dan APB Des Instansi Pemerintah mempunyai kewajiban perpajakan sebagai berikut:
Wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakn (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya, yang diajukan oleh:
untuk pemerintah pusat: kepala Instansi Pemerintah Pusat, KPA, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan;
untuk pemerintah daerah: kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan;
untuk pemerintah desa: kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa.
Kewajiban untuk mendaftarkan diri dilakukan paling lambat sebelum melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.
Menurut Pasal 16 Ayat (6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 7 Tahun 2025 Instansi pemerintah yang dapat diterbitkan NPWP adalah satuan kerja (satker) yang mempunyai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan memiliki Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka satker tidak dapat diberikan NPWP Instansi Pemerintah, melainkan diberikan nomor identitas subunit melalui instansi diatasnya.
Wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi Instansi Pemerintah yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/ atau Jasa Kena Pajak (JKP) kecuali pengusaha kecil sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur mengenai batasan pengusaha kecil, dengan menyampaikan permohonan kepada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan/ atau tempat kegiatan usaha Instansi Pemerintah.
Wajib memotong/memungut pajak atas setiap pembayaran objek pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan harus membuat bukti pemotongan/pemungutan untuk jenis pajak PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.
Baca Juga: Sekolah Unggul Garuda Hadir di Ambon, Menkomdigi: Siswa Maluku Siap Go Global
Artikel Terkait
DJP Catat Sumbangan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp40 Triliun, Kripto dan Fintech Termasuk
Kontribusi Pajak PTPN IV PalmCo Melonjak, Sentuh Rp7,7 Triliun dalam Tiga Tahun Terakhir
Asyiiik Pemprov Jawa Barat Perpanjang program Pemutihan pajak kendaraan
Walikota Depok, Supian Suri Apresiasi Seluruh Wajib Pajak yang taat Membayar Pajak untuk Kota Depok
Gulirkan Relaksasi Pajak Daerah, Pemprov DKI Jakarta: Bukti Keberpihakan pada Warga dan Dunia Usaha
Mahfud MD Puji Kinerja Menkeu Purbaya soal Pajak, Ini 3 Kebijakan sang Menteri yang Jadi Sorotan