pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/ atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN;
pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan.
Wajib menyetor PPh dan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipotong dan/ atau dipungut.
Bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah:
paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme Langsung sesum ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bagi Instansi Pemerintah Desa:
wajib menyetorkan PPh dan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipotong danjatau dipungut paling lama tanggal10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah pelaksanaan pembayaran.
Bagi PKP Instansi Pemerintah:
wajib menyetorkan PPN yang terutang dalam satu Masa Pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan.
Wajib melaporkan pemotongan dan/atau pemungutan serta penyetoran pajak yang dilakukan dalam satu Masa Pajak ke KPP tempat Instansi Pemerintah terdaftar menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir untuk SPT Masa PPh dan PPN. Sedangkan untuk PKP Instansi Pemerintah, pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPN dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Itulah enam kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah yang harus diketahui dan wajib dipatuhi. Dengan mengelola dana APBN, APBD, dan APB Des secara benar dan transaparan, termasuk di dalamnya melakukan kewajiban perpajakan secara tertib, maka Instansi Pemerintah telah berperan aktif dalam memajukan perekonomian nasional.
Artikel Terkait
DJP Catat Sumbangan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp40 Triliun, Kripto dan Fintech Termasuk
Kontribusi Pajak PTPN IV PalmCo Melonjak, Sentuh Rp7,7 Triliun dalam Tiga Tahun Terakhir
Asyiiik Pemprov Jawa Barat Perpanjang program Pemutihan pajak kendaraan
Walikota Depok, Supian Suri Apresiasi Seluruh Wajib Pajak yang taat Membayar Pajak untuk Kota Depok
Gulirkan Relaksasi Pajak Daerah, Pemprov DKI Jakarta: Bukti Keberpihakan pada Warga dan Dunia Usaha
Mahfud MD Puji Kinerja Menkeu Purbaya soal Pajak, Ini 3 Kebijakan sang Menteri yang Jadi Sorotan