Pajak Instansi Pemerintah, Hal Krusial yang Wajib Bendahara Kuasai

photo author
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 17:47 WIB
Indarto Joko Suryono (Penyuluh Pajak KPP Pratama Waingapu)
Indarto Joko Suryono (Penyuluh Pajak KPP Pratama Waingapu)

pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;

pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/ atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN;

pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan.

Wajib menyetor PPh dan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipotong dan/ atau dipungut.

Bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah:

paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau 

pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme Langsung sesum ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga: Buka Jakarta Investment Festival 2025, Gubernur Pramono Dorong Peningkatan Kepercayaan dan Investasi Global

Bagi Instansi Pemerintah Desa:

wajib menyetorkan PPh dan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipotong danjatau dipungut paling lama tanggal10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah pelaksanaan pembayaran.

Bagi PKP Instansi Pemerintah:

wajib menyetorkan PPN yang terutang dalam satu Masa Pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan.

Wajib melaporkan pemotongan dan/atau pemungutan serta penyetoran pajak yang dilakukan dalam satu Masa Pajak ke KPP tempat Instansi Pemerintah terdaftar menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir untuk SPT Masa PPh dan PPN. Sedangkan untuk PKP Instansi Pemerintah, pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPN dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Itulah enam kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah yang harus diketahui dan wajib dipatuhi. Dengan mengelola dana APBN, APBD, dan APB Des secara benar dan transaparan, termasuk di dalamnya melakukan kewajiban perpajakan secara tertib, maka Instansi Pemerintah telah berperan aktif dalam memajukan perekonomian nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemiskinan, Kesehatan, dan Tanggung Jawab Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:03 WIB

Hutan sebagai Korban Gaya Hidup Materialistis

Rabu, 17 Desember 2025 | 19:55 WIB

Bahasa yang Hilang di Balik Cahaya Layar Gadget

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:29 WIB

UKW dan Kerendahan Hati Seorang Wartawan

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:15 WIB

The Western Wall

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:40 WIB

Aset Perusahaan Terbakar? Begini Aspek Perpajakannya

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:08 WIB

Kekaguman atas Sikap Kemanusiaan — Catatan Pribadi

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:35 WIB
X