“Data kami menunjukkan hampir 98 persen pelaku judi online adalah laki-laki, dengan rentang usia 28-50 tahun. Ini bukan permainan, tapi perangkap yang betul-betul menyengsarakan,” kata Asep.
Menurutnya, Kejaksaan Agung kini tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga mendorong pendekatan pencegahan dan pembinaan melalui penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami mendorong pendekatan yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Pencegahan harus berjalan beriringan dengan pembinaan agar masyarakat tidak terjerumus kembali,” ujarnya menegaskan.***
Artikel Terkait
Pelaku Usaha Travel Khawatir Bisnisnya Terdampak oleh Legalisasi Umrah Mandiri, Wamen haji: Ekosistem Tetap Terlindungi
Menkeu Purbaya Bacakan Laporan Masyarakat: Ungkap soal Dugaan Penyelundupan Garmen hingga Suap Rp20 Juta per Kontainer
Perang Dagang AS vs China Turun Tensi usai Daftar Hitam Ekspor Paman Sam Ganggu Gencatan Ekonomi Tirai Bambu
Dilema Proyek Whoosh: Bayar Utang Ditolak Pakai APBN, Restrukturisasi Jadi Jalan Tengah?
Menkeu Purbaya akan Perketat Larangan Impor Pakaian Bekas: Legislator Respons Seperti Ini