Dalam dugaan perkara jual-beli jabatan, Sugiri dan Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Yunus disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Asep menyebut, KPK akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk rekanan proyek di RSUD Harjono Ponorogo.
“Kami akan terus menelusuri aliran dana, sumber uang, serta siapa saja pihak yang turut menikmati hasil kejahatan ini,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Ustaz Ginanjar: Konferensi Hadis Nasional PERSIS 2025 Jadi Pemicu Kebangkitan Kajian Hadis di Indonesia
Pecah Rekor! 468 Pesantren Ramaikan Santri Film Festival 2025, Bunda Neno Warisman: Ini yang Kami Harapkan
Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Sebuah Kedewasaan Demokrasi Indonesia
Peserta dari Maluku, Ichwan Mustaqim Sebut Konferensi Hadis PERSIS 2025 Fleksibilitas Ilmiah Harus Dijaga
Konferensi Hadis PERSIS 2025 Bahas Software Canggih Penelitian Hadis, Peserta Dibagi Empat Kelas