Penunjukannya pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sempat disambut harapan besar karena rekam jejaknya di bidang penegakan hukum yang kuat.
Di bawah kepemimpinannya, KPK menangani sejumlah kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat negara dan politisi. Namun masa jabatannya di lembaga antirasuah itu tidak berlangsung penuh.
Kasus Hukum dan Masa Tahanan
Karier Antasari berhenti mendadak setelah ia terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Akibat kasus itu, Presiden SBY memberhentikannya dari jabatan Ketua KPK pada 11 Oktober 2009.
Setelah menjalani proses hukum, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Antasari pada 11 Februari 2010.
Namun, pada 28 April 2015, tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo.
Permohonan itu dikabulkan, dan pada 10 November 2016, Antasari dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman. Setahun kemudian, pada 2017 dinyatakan bebas murni.***
Artikel Terkait
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 12 Duta Besar LBBP untuk Republik Indonesia
Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Analis Komunikasi Politik: 80 Persen Publik Setuju
BPJPH Proses 10 RIbu Lebih Sertifikat Halal dalam Sehari
Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum
Update Insiden Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading: Polisi Masih Dalami Motif Terduga Pelaku hingga Penerbitan SE dari Disdik DKI Jakarta