Jawab Pandangan Fraksi, Wagub Emil: Keterlibatan Masyarakat Jadi Kunci Pengelolaan Hutan

photo author
- Selasa, 18 November 2025 | 07:31 WIB
Wakil gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak menyampaikan jawaban Gubernur Khofifah atas PU Fraksi di DPRD Jatim terkait Raperda Kehutanan.
Wakil gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak menyampaikan jawaban Gubernur Khofifah atas PU Fraksi di DPRD Jatim terkait Raperda Kehutanan.

Selain membuka peluang bisnis baru bagi daerah, Raperda ini juga memperjelas aspek keuntungan ekonomi yang akan didapat dari pemanfaatan hasil hutan. 

Wagub Emil, merinci skema dana bagi hasil (DBH) yang akan diterima oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH). “Sedangkan manfaat untuk daerah penghasil adalah mendapatkan dana bagi hasil atas Provisi Sumber Daya Hutan yang terbayar dengan komposisi 32% untuk kabupaten/kota penghasil dan 16% untuk provinsi penghasil,” jelas Wagub Jatim.

 Baca Juga: Dari Ladang ke Brand Nasional: Kisah Inspiratif Jang Eman, Petani Kopi yang Mengguncang Dunia Kopi Indonesia

Raperda Penyelenggaraan Kehutanan ini sendiri, dibahas untuk menggantikan tiga regulasi lama yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum pasca-terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja. 

“Tiga regulasi dimaksud sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan kehutanan karena memuat urusan kehutanan di kabupaten/kota,” jelas Emil. 

“Sebagaimana diketahui berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP Penyelenggaraan Kehutanan menyatakan bahwa urusan kehutanan merupakan kewenangan Pemerintah dan Pemerintah provinsi. Kewenangan kabupaten/kota dalam urusan kehutanan pada pelaksanaan pengelolaan tahura kabupaten/kota,” pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Henri Lukmanul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X