Selain membuka peluang bisnis baru bagi daerah, Raperda ini juga memperjelas aspek keuntungan ekonomi yang akan didapat dari pemanfaatan hasil hutan.
Wagub Emil, merinci skema dana bagi hasil (DBH) yang akan diterima oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH). “Sedangkan manfaat untuk daerah penghasil adalah mendapatkan dana bagi hasil atas Provisi Sumber Daya Hutan yang terbayar dengan komposisi 32% untuk kabupaten/kota penghasil dan 16% untuk provinsi penghasil,” jelas Wagub Jatim.
Raperda Penyelenggaraan Kehutanan ini sendiri, dibahas untuk menggantikan tiga regulasi lama yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum pasca-terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja.
“Tiga regulasi dimaksud sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan kehutanan karena memuat urusan kehutanan di kabupaten/kota,” jelas Emil.
“Sebagaimana diketahui berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP Penyelenggaraan Kehutanan menyatakan bahwa urusan kehutanan merupakan kewenangan Pemerintah dan Pemerintah provinsi. Kewenangan kabupaten/kota dalam urusan kehutanan pada pelaksanaan pengelolaan tahura kabupaten/kota,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Pemprov Jatim Siapkan Rangkaian Puncak HUT ke-80 RI , Libatkan Masyarakat Luas dalam Pesta Rakyat
Gubernur Khofifah Ajak Pramuka Jatim Jadi Agen Perubahan untuk Ketahanan Bangsa
Antisipasi Aksi Massa, Lembaga Perlindungan Anak Jatim Usulkan Siswa Belajar di Rumah
Sepakbola Rekatkan Indonesia: Dua Event di Jatim Tegaskan Semangat Persatuan dan Prestasi