Keduanya menilai keberadaan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah menciptakan ketimpangan hukum karena membuka peluang dwifungsi kepolisian.
Menurut pendapat Syamsul dan Christian, penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tanpa proses pengunduran diri atau pensiun bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara serta merugikan hak konstitusional warga sipil dalam mengisi jabatan publik.
Dalam sidang uji materi pada 29 Juli 2025 lalu, Syamsul pernah menyebut sejumlah jabatan sipil yang diisi oleh anggota Polri aktif, antara lain Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.
Ia menilai praktik tersebut menurunkan kualitas demokrasi serta merusak prinsip meritokrasi dalam tata kelola pemerintahan.
Kini, dengan lahirnya putusan MK tersebut, setiap anggota Polri yang ingin berkarier di lembaga sipil kini diwajibkan memilih langkah hukum yang jelas, yakni mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.***
Artikel Terkait
Gubernur Pramono Apresiasi Kafilah Jakarta Usai Torehkan Juara di STQH Nasional 2025
Presiden Prabowo beri Rehabilitasi 2 Guru SMAN 1 Luwi Utara, Pulihkan Nama Baik Usai Dipecat karena bantu Honorer
Wujudkan Kawasan Layak Huni, Gubernur Pramono Resmikan Kampung Tanah Harapan
Gubernur Ansar: PKK Garda Terdepan Ketahanan Keluarga di Kepri
Kisah Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta : Hanya Tinggal Bareng Ayah, Ibu di Luar Negeri