"Saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan dilaporkan kepada bapak Kapolri," lanjutnya.
Meski demikian, Shandi memastikan prinsip kepolisian adalah tunduk pada keputusan lembaga peradilan.
"Yang pasti bahwa kami belum menerima putusannya, tetapi polisi akan selalu menghormati keputusan pengadilan," tegasnya.
Isi Putusan: MK Kabulkan Permohonan untuk Seluruhnya
Dalam sidang putusan, Hakim Suhartoyo membacakan amar bahwa MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh dua pemohon, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Keduanya menggugat konstitusionalitas aturan yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.
"Amar putusan mengadili satu, mengabulkan para pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Adanya putusan ini, MK menegaskan bahwa polisi aktif tidak lagi dapat menduduki jabatan sipil, sebuah perubahan signifikan yang akan berdampak pada tata kelola birokrasi di pemerintah pusat maupun daerah.***
Artikel Terkait
Presiden Prabowo beri Rehabilitasi 2 Guru SMAN 1 Luwi Utara, Pulihkan Nama Baik Usai Dipecat karena bantu Honorer
Gubernur Ansar: PKK Garda Terdepan Ketahanan Keluarga di Kepri
Kisah Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta : Hanya Tinggal Bareng Ayah, Ibu di Luar Negeri
Akademisi Ungkap Hasil Studi Jepang soal Proyek Kereta Cepat, Sebut Lebih Efektif dibanding Realisasi Whoosh Saat ini
Gubernur DKI Pastikan ABH dalam Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading Tak Terkait Isu Diskriminasi dan Intoleransi