Hakim Beri 2 Perintah pada UGM: Lakukan Uji Konsekuensi dan Bawa Informasi Obyek Sengketa
Hakim kemudian memberi waktu 2 minggu kepada UGM untuk melakukan uji konsekuensi pada semua informasi yang dikecualikan.
Dalam pelaksanaan uji konsekuensi, Hakim menegaskan agar dilakukan tak hanya dari internal UGM, tetapi juga meilbatkan pihak luar.
“Harus melibatkan pihak luar agar terlihat apakah informasi itu benar lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya jika dibuka. Kemudian pada persidangan berikutnya, UGM wajib membawa hasil uji konsekuensinya,” tegas Hakim Rospita.
Selain itu, UGM juga harus membawa semua informasi yang disengketakan di persidangan selanjutnya.
“Majelis akan melakukan pemeriksaan tertutup, sejauh mana informasi tersebut memang dikuasai oleh UGM, semuanya ya dibawa,” tegasnya.
Sidang selanjutnya akan membahas pembuktian lanjutan dan hasil konsekuensi serta informasi yang disengketakan yang dimiliki oleh UGM.
***
Artikel Terkait
Prabowo Akui Kekayaan RI Lama Dikeruk Bangsa Lain, Tegaskan Pengelolaan Harus Berubah
Diterpa Isu ijazahnya Palsu, Hakim MK Arsul Sani Kini Jelaskan soal Kontroversi Kampus di Polandia
Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: Majelis Hakim KIP Tegur KPU Surakarta soal Pemusnahan Arsip Dokumen Terlalu Singkat
Dua Guru Luwu Utara Direhabilitasi, Ikatan Pemuda Tegal Bersatu Puji Aksi Cepat Sufmi Dasco
Baru Rilis, Aplikasi TRING! Pegadaian Justru Dibanjiri Ulasan Buruk dari Pengguna karena Rentetan Masalah Ini