Jerat Pasal Berlapis dan Potensi TPPU
Atas perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perdagangan.
Tidak hanya itu, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan aliran dana mencurigakan yang terkait dengan aktivitas impor ilegal ini.
"Pasal yang kami terapkan terhadap yang kita duga pelaku adalah Pasal 46 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 110 dan 111 dan Undang Undang-Undang Perdagangan dan tidak menutup kemungkinan kami juga akan menjerat dengan pasal TPPU," pungkasnya.
Penegakan hukum terhadap peredaran balpres pakaian bekas impor ilegal ini kembali menjadi sorotan, mengingat praktik tersebut tak hanya melanggar aturan perdagangan tetapi juga berpotensi mengganggu industri tekstil nasional.***
Artikel Terkait
Benang Kusut Tambang Maluku Utara: Tumpang Tindih Izin, Manipulasi Tapal Batas dan Perang Korporasi
Menkomdigi Minta Pemda Aktif Tangkal Disinformasi Kesehatan
Mahfud MD Bongkar Laporan Internal Polri, Sebut Mayoritas Kapolsek Tidak Berfungsi Maksimal
Adaksi Audiensi Dengan Menkeu Purbaya Keluhkan Hutang Tukin Dosen 2020-2024, Problematika Keuangan PTN BLU/BH dan Stagnansi Tunjangan Fungsional
Polisi Ungkap orang Tua ABH Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Pernah Terima Paket Online Berisi Bahan Bom Rakitan