Di sisi lain, Rika memastikan seluruh tahanan tersebut kini menjalani pembinaan dan pengamanan super maksimum sesuai ketentuan.
Ammar Zoni Minta ke Luar dari Nusakambangan
Ammar Zoni terjerat kasus peredaran sabu dan tembakau sintetis di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia didakwa mengedarkan barang tersebut bersama lima tahanan lainnya.
Menurut Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, berkas perkara Ammar dinyatakan lengkap pada 8 Oktober 2025 dan langsung diserahkan ke jaksa penuntut umum.
Sejak sidang perdana pada 23 Oktober 2025, Ammar beberapa kali mengajukan permohonan untuk hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kendati demikian, hingga kini, permohonannya belum dikabulkan.
“Izin, Yang Mulia, apakah kami diperbolehkan hadir langsung minggu depan?” tanya Ammar kepada majelis hakim secara online dari Lapas Nusakambangan, pada 21 November 2025.
Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma menjelaskan kehadiran Ammar belum dibutuhkan pada tahap putusan sela.
“Untuk minggu depan, belum diperlukan. Jika pada tahap pembuktian dibutuhkan, tentu akan dipanggil hadir,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Serba-serbi Raflesia Hasseltii usai Viral Ditemukan dalam Hutan Belantara Sumatera Barat: Hanya 1 dari 14 Spesies di Indonesia
Respon Cak Imin soal Isu Pemakzulan Gus Yahya, Soroti Proses Internal di PBNU
Masih Menunjukkan Aktivitas Vulkanik, Radius 8 km dari Puncak Gunung Semeru Masih Disterilkan
SMP Dharma Karya UT Tangsel Adakan Study Tour Wisata Edukasi ke Gunung Bromo dan Malang tahun 2025