"Secara prinsipnya, kita tinggal sekarang mencari format dan formulasi substitusi yang pas tuh seperti apa. Tinggal ke situ aja," tegas Maman.
Mendag: Larangan Bukan Urusan Pajak
Secara terpisah, Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso sempat menegaskan bahwa pelarangan pakaian bekas impor tidak ada hubungannya dengan pembayaran pajak.
Budi menegaskan, khususnya larangan pakaian impor bekas masuk ke Indonesia bukan karena tidak membayar pajak.
“Pakaian bekas (impor) itu dilarang bukan karena nggak bayar pajak,” tegas Budi kepada awak media pada Sabtu, 22 November 2025.
Kendati demikian, Mendag memastikan pelarangan itu telah diatur oleh pemerintah dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Terus apakah kalau membayar pajak terus nggak dilarang? Kan nggak juga, memang itu dilarang karena pakaian bekas ilegal," tandas Budi.***
Artikel Terkait
Semarak HGN 2025 di SMAN 1 Manokwari, Pemerintah Perkuat Dukungan bagi Guru
Kemenperin dan UNIDO Finalisasi Indonesia–UNIDO Programme for Country Partnership (IUPCP) 2026–2030
Dukung Pemerataan Ekonomi, Investasi Manufaktur Global Terus Meningkat di Luar Jawa
Kemenperin Gandeng Kemenpora Perkuat Pengembangan Industri Olahraga Nasional
Hadirkan 46 Pakar Dunia, BMKG Bahas Strategi Pengurangan Risiko Bencana Lewat Riset ‘Plateau’