Edisi.co.id- Demo buruh yang rencananya digelar pada Senin, 24 November 2025 dengan target sejumlah titik di Jakarta oleh Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) resmi dibatalkan.
Pembatalan tersebut hanya berlaku untuk hari ini, karena menurut Presiden Partai Buruh sekaligus KSPI, Said Iqbal, ada penundaan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2026 oleh pemerintah.
“Tujuanaksi pada 24 November adalah meminta pemerintah tidak mengumumkan dahulu kenaikan upah minimum pada 21 November 2025 yang lalu dan akhirnya pemerintah menunda pengumuman tersebut,” ujar Said Iqbal pada Senin, 24 November 2025.
Baca Juga: Sempat disebut dalam Munas MUI Ini alasan koperasi merah putih Syariah perlu dibentuk
Pastikan Ada Aksi Demo Baru jika Tuntutan Tak Dipenuhi
Meski aksi hari ini batal, Said Iqbal menyatakan akan kembali menggelar aksi saat pemerintah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026.
Adapun tanggal aksi selanjutnya masih belum diumumkan karena menunggu kesiapan pengumuman dari pemerintah.
Aksi demo tersebut akan digelar satu hari sebelum dan satu hari sesudah pengumuman pemerintah jika kenaikan UMP 2026 tidak sesuai dengan harapan para buruh.
Selain demo susulan, Said Iqbal juga menyebut rencana buruh untuk melakukan mogok nasional jika pemerintah masih menggunakan nilai indeks 0,2 sampai 0,7.
“Akan ada aksi akbar di seluruh Indonesia yang tanggalnya akan ditetapkan kemudian sebagai pengganti penundaan aksi akbar 24 November 2025,” ucap Said Iqbal.
“Lalu untuk mogok nasional, waktunya diperkirakan di antara minggu kedua sampai dengan minggu keempat bulan Desember 2025, yang diikuti oleh 5 juta buruh lebih dari 5 ribu perusahaan stop produksi di lebih 300 kabupaten/kota,” jelasnya.
3 Skema Kenaikan UMP 2026
Lebih lanjut, untuk penetapan UMP 2026, aliansi buruh memberikan 3 opsi skema perhitungan kenaikan kepada pemerintah.
Opsi pertama yang diberikan adalah kenaikan sebesar 8,5–10,5 persen dengan mengacu pada inflasi 3,26 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, dengan indeks tertentu 1,0.
“Maka didapat kenaikan upah minimum sama dengan 3,26 persen ditambah (1,0 x 5,2 persen) = 8,46 persen yang dibulatkan menjadi 8,5 persen,” terang Said Iqbal.
Artikel Terkait
Sitaan 439 ballpres Ilegal Picu Kontroversi, Lihat Lagi soal Pedagang yang Pertanyakan Nasib Bisnis Thrifting
Cerita Pilu Kakek Alvaro Tentang Hari Terakhir Jumpai Cucu Kesayangannya Usai Kini Bocah 6 Tahun itu Ditemukan Tak Bernyawa
Mahfud MD bicara lemahnya DPR di masa orde baru sebut Hanya Jadi stempel bagi penguasa
Kasus 250 Ton Beras Ilegal di Sabang, Mentan Sebut Impor Dinilai Tak Beralasan
KUHP Baru Dinilai Tak Akan Jadi Alat Kriminalisasi, Lihat Lagi Protes Komnas Perempuan soal Perda yang Dinilai bermasalah