“Sedangkan kenaikan 10,5 persen, bilamana menggunakan indeks tertentu 1,4 misal di Maluku Utara pertumbuhan ekonominya di atas 30 persen melebihi pertumbuhan ekonomi nasional,” tambahnya.
Opsi kedua adalah kenaikan 7,77 persen berdasarkan data makro ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS), yakni inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, dengan indeks tertentu 1,0 dalam periode Oktober 2024-September 2025.
“Dengan formula tersebut, kenaikan dihitung dari 2,65 persen ditambah 1,0 dikalikan 5,12 persen sehingga mencapai 7,77 persen,” lanjutnya.
Opsi ketiga adalah kenaikan sebesar 6,5 persen, sama dengan kenaikan UMP 2025 yang dinaikkan oleh Presiden Prabowo.
“Opsi ketiga ini mempertimbangkan bahwa angka makro ekonomi tahun lalu (inflasi dan pertumbuhan ekonomi) hampir sama dengan angka makro ekonomi tahun ini yaitu kurun waktu Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025,” jelas Iqbal.
***
Artikel Terkait
Sitaan 439 ballpres Ilegal Picu Kontroversi, Lihat Lagi soal Pedagang yang Pertanyakan Nasib Bisnis Thrifting
Cerita Pilu Kakek Alvaro Tentang Hari Terakhir Jumpai Cucu Kesayangannya Usai Kini Bocah 6 Tahun itu Ditemukan Tak Bernyawa
Mahfud MD bicara lemahnya DPR di masa orde baru sebut Hanya Jadi stempel bagi penguasa
Kasus 250 Ton Beras Ilegal di Sabang, Mentan Sebut Impor Dinilai Tak Beralasan
KUHP Baru Dinilai Tak Akan Jadi Alat Kriminalisasi, Lihat Lagi Protes Komnas Perempuan soal Perda yang Dinilai bermasalah