Menurut Titiek, tindakan seperti moratorium tidak cukup kuat untuk mencegah aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
“Kami tidak mau hanya sekadar moratorium. Moratorium itu besok-besok bisa dihidupin lagi. Tapi dihentikan, enggak usah ada lagi itu pohon-pohon besar yang dipotong-potong,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus diterapkan tanpa pandang bulu, termasuk bila ada pihak-pihak berpengaruh atau “berbintang” di balik praktik ilegal tersebut.
“Mau siapa kek itu di belakangnya, mau bintang-bintang kayak mau apa, kita tegakkan hukum yang seegak-tegaknya, siapapun itu,” ujar Titiek.
Mantan isteri Presiden Prabowo itu pun memastikan bahwa Komisi IV akan mendukung penuh langkah tegas Menteri Kehutanan dalam menindak pelaku penebangan liar.
“Ditindak aja Bapak, enggak usah takut-takut, kami di belakang Bapak,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Pilu Korban Longsor di Banjarnegara, Ceritakan Amuk Reruntuhan Tanah yang Memaksa Warga Lari Selamatkan Diri ke Hutan
Serba-serbi Raflesia Hasseltii usai Viral Ditemukan dalam Hutan Belantara Sumatera Barat: Hanya 1 dari 14 Spesies di Indonesia
Kerusakan Hutan Diduga Picu Bencana Sumatera, FWK Tekan Pemerintah Bertindak
Soal Rentetan Bencana di Sumatera, Mahfud MD Singgung Dugaan Penyalahgunaan Izin Tambang
Duka di Aceh: 1,4 Juta Jiwa Jadi Korban Bencana Banjir-Longsor, Warga yang Terdampak Kini Mengungsi di 828 Titik