• Sabtu, 23 September 2023

Tiket Mudik Lebaraan H-10 sampai H-1 Keberangkatan Stasiun Gambir dan Pasar Senen Sudah Dapat Dipesan

- Selasa, 7 Maret 2023 | 16:41 WIB
(ilustrasi) Seorang penumpang dibantu oleh petugas porter nampak sedang mencetak tike Kereta Api di Stasiun Pasar Senen , Jakarta - Foto: Henry Lukmanul Hakim
(ilustrasi) Seorang penumpang dibantu oleh petugas porter nampak sedang mencetak tike Kereta Api di Stasiun Pasar Senen , Jakarta - Foto: Henry Lukmanul Hakim

Edisi.co.id, Jakarta - Tiket Mudik Lebaran Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) untuk keberangkatan hingga H-1 atau jadwal perjalanan hingga 21 April 2023 pada momen Lebaran 1444 H per hari ini, Selasa (7/03) sudah dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access, web kai.id, serta seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Khusus penjualan tiket Angkutan Lebaran kali ini, KAI (Persero) menerapkan kebijakan pembelian tiket oleh masyarakat dapat dilakukan mulai 45 hari sebelum jadwal keberangkatan KA (H-45), melalui kebijakan tersebut maka terhitung mulai 26 Februari 2023 lalu pelanggan sudah dapat membeli tiket KA keberangkatan awal dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen untuk jadwal berangkat 12 s.d 21 April 2023 atau H-10 s.d H-1 lebaran. Sementara jadwal keberangkatan selanjutnya dapat dipesan sesuai kebijakan pemesanan tiket yang mulai dijual sejak 45 hari sebelum jadwal keberangkatan KA (H-45).

Sampai dengan saat ini untuk jadwal keberangkatan 10 hari pra lebaran yakni tanggal 12 s.d 21 April (H-10 s.d H-1) terdapat ketersediaan tempat duduk sekitar 313.526, dari jumlah tersebut sekitar 155 ribu tiket diantaranya telah terjual, jumlah pemesanan tiket dan ketersediaan tempat duduk masih dapat berubah mengingat penjualan masih berlangsung dan masih ada program KA tambahan yang akan dijalankan.

Baca Juga: Kemenag: Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi Cabut Rekomendasi Pembuatan Paspor Jemaah Umrah dan Haji Khusus

Dari data pemesanan tiket untuk masa angkutan pra lebaran, mayoritas pemesanan dilakukan untuk jadwal keberangkatan H-4 s.d H-1 atau tanggal 18 s.d 21 April sehingga okupansi dibeberapa KA pada tanggal tersebut ada yang sudah mencapai 90 persen per KA untuk keberangkatan Stasiun Gambir dan Pasar Senen.

Terdapat sejumlah tujuan favorit untuk KA yang berangkat dari area Daop 1 Jakarta, diantaranya Yogyakarta, Kutoarjo, Purwokerto, Surabaya Pasar Turi, Semarang, Tegal, Kebumen dan Kroya.

Baca Juga: Terima Surya Paloh, Prabowo Subianto: Perbedaan Pilihan Bukan Sandungan Dalam Membangun Bangsa Indonesia

Secara keseluruhan ketersediaan tempat duduk untuk pemberangkatan pra lebaran yakni tanggal 12 s.d 21 April masih cukup tersedia, masyarakat dapat menyesuaikan kembali pilihan tanggal dan jam keberangkatan jika ketersediaan tiket pada jadwal favorit seperti H-4 s.d H-1 sudah terjual.

Adapun terkait program pemberangkatan KA tambahan, Daop 1 Jakarta akan melakukan sosialisasi kembali terkait jumlah KA tambahan yang akan dijalankan pada masa Angkutan Lebaran. Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan berkala melalui Aplikasi KAI Access mengingat saat ini sistem penjualan tiket online dan dapat langsung terlihat jika ada KA tambahan yang sudah dapat dipesan tiketnya.

KAI Daop 1 Jakarta juga mengingatkan kembali kepada seluruh pengguna jasa agar memperhatikan aturan Vaksin terbaru yang berlaku saat ini khususnya aturan pada usia anak 6 s.d 12 tahun, jika anak pada usia tersebut belum di vaksin tetap dapat naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

Baca Juga: Aldila Jelita Klarifikasi, Indra Bekti Ditransfer Uang Oleh Raffi Ahmad bukan Rp 1,5 M tetapi Rp 50 Juta

Jika sewaktu-waktu terdapat perubahan aturan vaksin dari pemerintah maka informasi akan langsung disosialisasikan kembali melalui seluruh media informasi resmi PT KAI (Persero).

Berikut aturan lengkap terkait Vaksin untuk penumpang KAJJ berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan yang berlaku saat ini :

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Halaman:

Editor: Henry Lukmanul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ratusan Warga Pulau Untung Jawa Terima Bantuan Pangan

Jumat, 22 September 2023 | 20:21 WIB

Pemkot Jakbar Resmikan WC Komunal di Jatipulo

Jumat, 22 September 2023 | 20:18 WIB

Pemkot Jaksel Lakukan Penggalangan Komitmen GP2SP

Jumat, 22 September 2023 | 20:11 WIB

Baznas Bazis Jakut Salurkan Bantuan bagi PJLP dan Warga

Jumat, 22 September 2023 | 20:06 WIB

Jaktim Raih Juara Umum Pekan Paralympic DKI 2023

Jumat, 22 September 2023 | 19:53 WIB
X