Edisi.co.id – Memasuki Puasa Ramadhan yang jatuh pada 23 Maret 2023 dan berlangsung selama kurang lebih sebulan kedepan.
Tentunya akan banyak kegiatan yang dilakukan masyarakat untuk menyemaraki Ramadhan diantaranya yaitu Sahur On The Road.
Dalam rangka mengantisipasi keamanan dan kenyamanan warga dalam beribadah puasa di Bulan Ramadhan.
Baca Juga: Ketua DPD RI : Sebaiknya Buka Bersama Diatur, Bukan Dilarang
Polda Metro Jaya resmi mengeluarkan beberapa larangan dan beberapa dampak negative dari Sahur On The Road pada dini hari Bulan Ramadhan.
“Adanya maklumat kapolda no 1 tahun 2023 pada tanggal 15 maret yang lalu disampaikan ada beberapa larangan-larangan pada konteks yang sangat amat tidak produktif seperti adanya konvoi dan arak arakan menggunakan kendaraan serta dapat menganggu jalan dan mengancam keselamatan”, Ucap Trunojoyo, Kepala Bidang Humas Metro Jaya.
Selain itu Polda Metro Jaya juga mengingatkan adanya larangan membunyikan petasan dan kembang api.
Menurut Polda Metro Jaya hal itu dikarenakan dapat menganggu orang yang sedang beribadah di dalam tempat ibadah itu sendiri.
Polda Metro Jaya dengan tegas melarang kegiatan kegiatan yang bersifat menganggu warga dan sekitarnya serta akan menimbulkan potensi seperti adanya tawuran dan lainnya.***
(Azbi Musyaffa)
Artikel Terkait
Mengenal Fiqh Shaum: Penetapan Shaum Ramadhan, Orang Yang Berhalangan Puasa dan Hal Tidak membatakan Puasa
Mengetahui Hikmah Puasa Ramadhan
Siap-siap War Tiket ‘2023 Kim Seon-ho Asia Tour in Jakarta’, Segini Harga Tiket yang Diumumkan Mecimapro
Resep Es Lumut Stroberi, Buka Puasa Ramadhan 2023 dengan Minuman Kekinian yang Viral di TikTok
Pebulutangkis Ganda Putra, Kevin Sanjaya Sah Nikahi Valencia Tanoesoedibjo Sebagai Pasangan Suami Istri