Edisi.co.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2023/PN.JKT.PST Tanggal 2 Maret 2023.
Menurut Hasyim Asy'ari, Ketua KPU hikmah putusan Pengadilan Tinggi DKI terkait Perkara 757 yaitu, meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu, yaitu bukan wewenang/kompetensi Peradilan Umum (Pengadilan Negeri), namun adalah wewenang Bawaslu, PTUN, dan Mahkamah Konstitusi;
"Putusan PT Jakarta tersebut dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum dalam kepemiluan melalui jalur Peradilan Umum," jelas Hasyim dalam rilisnya, Selasa (11/4/2023).
Hasyim menambahkan, terhadap Putusan Bawaslu perkara No. 01/2023 (perkara Partai Prima), tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU, karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan Putusan Bawaslu.
Artikel Terkait
Polri, KPU, Bawaslu, KPI, PWI dan Dewan Pers Bertemu, Bahas Pencegahan Berita Hoax Jelang Pemilu 2024
Warning Keras KPU Untuk Bakal Calon DPD yang Ketahuan Catut NIK Warga
Ketua KPU Dilaporkan "Wanita Emas" atas Tuduhan Pelecehan Seksual ke DKPP
KPU Ambil Sikap, Imbas Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu 2024
Ketua KPU, Hasyim Asyari : KPU Tidak Bisa Biarkan Putusan PN Jakpus Mengabulkan Gugatan Perdata Partai Prima
Beneran nih? Masa Depan Kita Ada di Tangan 60 Persen Pemilih Muda Pemilu 2024, Ini Kata KPU
Audiensi dengan KPU, Ketua PWI Koordinatoriat Jakarta Utara sampaikan 2 Hal