KPU: Putusan Pengadilan Tinggi DKI Luruskan Pencari Keadilan Pemilu yang Benar

photo author
- Selasa, 11 April 2023 | 17:29 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penyelengara Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penyelengara Pemilu

Edisi.co.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2023/PN.JKT.PST Tanggal 2 Maret 2023.

Menurut Hasyim Asy'ari, Ketua KPU hikmah putusan Pengadilan Tinggi DKI terkait Perkara 757  yaitu, meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu, yaitu bukan wewenang/kompetensi Peradilan Umum (Pengadilan Negeri), namun adalah wewenang Bawaslu, PTUN, dan Mahkamah Konstitusi;

"Putusan PT Jakarta tersebut dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum dalam kepemiluan melalui jalur Peradilan Umum," jelas Hasyim dalam rilisnya, Selasa (11/4/2023).

Hasyim menambahkan,  terhadap Putusan Bawaslu perkara No. 01/2023 (perkara Partai Prima), tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU, karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan Putusan Bawaslu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X