Warning Keras KPU Untuk Bakal Calon DPD yang Ketahuan Catut NIK Warga

- Rabu, 25 Januari 2023 | 10:40 WIB
Ketua KPU, Hasyim Asyari dalam salah satu Podcast
Ketua KPU, Hasyim Asyari dalam salah satu Podcast

  Edisi.co.id - Perhelatan Pemilu 2024 yang akan diselenggarakan serentak baik Pilpres, Pilgub, PilWalkot dan Pileg membutuhkan kerja keras KPU.

Oleh karenanya KPU Sejak dini sudah mulai melakukan tahapan-tahapan mulai dari pembentukan PPS Tingkat Provinsi, Kabupaten, Kota hingga sosialisasi Peraturan.

Salah satu peraturan yang menjadi perhatian KPU adalah proses Pemilihan calon anggota DPD.

Syarat maju menjadi bakal calon anggota DPD yaitu dukungan minimal dari warga di daerah pemilihannya kepada KPU Provinsi.

Baca Juga: Suno ENHYPEN Sibak Rambut Saat Konser Bikin Fans Histeris

Untuk hal ini KPU sudah memberikan warning keras kepada bakal calon anggota KPU. Melalui Ketua KPU RI yaitu Hasyim Asy'ari mengungkapkan KPU bakal mengurangi jumlah dukungan bakal calong anggota DPD, jika mereka ketahuan dan terbukti mencabut identitas warga.

Menurut Hasyim Asy'ari bakal calon anggota DPD akan kena sanksi pengurangan jumlah dukungan jika terbukti 2 hal.

Pertama, temuan KPU dalam verifikasi berupa temuan kegandaan dukungan. Kegandaan maksudnya ada satu warga ditemukan mendukung lebih dari satu bakal calon anggota DPD di daerah pemilihan sang calon bakal DPD. Inilah yang dilarang oleh UU Pemilu.

"Dukungan yang diberikan lebih dari satu orang itu dinyatakan batal. Jadi, kalau ada yang ganda dinyatakan batal. Tetapi, sebelum dinyatakan batal, KPU kan harus melakukan verifikasi faktual dulu kepada orang yang namanya muncul lebih dari satu kali digunakan sebagai basis dukungan DPD," ujar Hasyim Asy'ari, Selasa, 24 Januari 2023.

Selanjutnya yang kedua yaitu ditemukan proses dukungan melalui mekanisme peradilan.Jika warga merasa dukungannya dicatut untuk dukungan minimal bakal calon anggota DPRD maka bisa mengadu ke Bawaslu atau Gakkumdu.***

(Ket)

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kemenkes, Kabupaten Garut Menerapkan KLB Difteri

Rabu, 22 Februari 2023 | 10:05 WIB

Kadin: Cuti dan Libur Bersama 2023 Mendongkrak UMKM

Jumat, 30 Desember 2022 | 17:15 WIB
X