Edisi.co.id - Realisasi Surat Pemberitahuan (SPT) yang diterima Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pluit sudah mencapai 19.548.
Hal tersebut diungkapkan Kepala KPP Pratama Pluit Bambang Wijono, Rabu 12 April 2023 di kantornya Jalan Lodan Ancol, Jakarta Utara.
"Wajib SPT di wilayah Kantor Pratama Pluit itu sekitar 38.000. Yang sudah serahkan SPT terdiri dari badan usaha 895. Orang pribadi karyawan 12.129 dan pribadi orang non karyawan 6.524," jelas Bambang
Bambang menambahkan, ketentuan pelaporan SPT orang pribadi itu adalah 31 Maret. Selepas tanggal 31 Maret masih diperbolehkan untuk melakukan pelaporan namun akan dikenakan sanksi denda sebesar 100 ribu rupiah.
"Ada target yang ditentukan sampai Maret, yaitu 50 persen dari wajib pajak diharapkan sudah melaporkan SPT. Nah di Pluit sudah mencapai 19.548, artinya sudah lebih dari 50 persen. Ini berarti kinerja KPP Pratama Pluit sudah berjalan dengan baik," imbuhnya.
Wilayah kerja KPP Pluit meliputi 3 (tiga) kelurahan di Kecamatan Penjaringan yaitu, Kelurahan Kamal Muara, Kelurahan Kapuk Muara dan Kelurahan Pluit.
"Ke depan akan ada penambahan atau perkembangan wajib pajak, mengingat usaha di pulau-pulau reklamasi sudah mulai menggeliat. Dan ini menjadikan KPP Pratama Pluit berbeda dengan KPP yang lain,' tutur Bambang
Pelaporan SPT saat ini bisa menggunakan E-filing dan E-Form.
"Jadi wajib pajak bisa melaporkan SPT dari mana saja. Pihak DJP akan mengirimkan email apabila pelaporan sudah di submit sebagai tanda bahwa SPT sudah diterima," pungkasnya
Artikel Terkait
Tukang Bakso Kena Pajak, Inilah Penjelasan Sri Mulyani
Data Kendaraan Akan Di Hapus Jika Tak Bayar Pajak Di Tahun Ini
Diskon Pajak Keliling Bapenda Diterima Antusias Warga
Sekda Depok Gelar Sosialisasi Generasi Milenial Melek Pajak
Penghasilan Suami Istri Dipotong Pajak Terpisah? Gabungkan Saja NPWP-nya
Direktorat Jenderal Pajak Minta Masyarakat Waspada Upaya Phishing melalui E Mail
Pria Ngaku Dikriminalisasi gegara Bocorkan soal Pajak Ternyata Tersangka Penggelapan Uang, Kini Jadi DPO