"Sehingga apa rumusannya akhirnya, KUHP yang sekarang, masih akan berlaku kemudian, dikatakan ya rumusannya 'barang siapa melakukan hubungan seksual di luar nikah dengan anak di bawah umur', kan LGBT itu bisa tercakup di situ, meski tidak semuanya," ucap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Artikel Terkait
Resmikan Masjid An Nur dan Kantor PD PERSIS Jakpus, Ketum PERSIS: Jadikan Masjid dan Kantor Sarana Dakwah
Idulfitri Momentum Kebahagian Ummat Islam, Ketum PERSIS: Sikapi Perbedaan Dengan Bijak dan Lapang Dada
Ketum Persis Harapkan Momen Idulfitri Jadi Momentum Mempererat Silaturahmi Dan Tingkatkan Ketaqwaan
Amankan Aset dan Percepat Sertifikasi Aset Jamiyyah, Persis Teken MoU Dengan Menteri ATR-BPN