Pemprov DKI Jakarta Berkomitmen Mewujudkan Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel

- Jumat, 26 Mei 2023 | 09:19 WIB
Pejabat Gubernur DKI Jakarta melakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dengan para Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, pada Rabu, 24 Mei 2023.
Pejabat Gubernur DKI Jakarta melakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dengan para Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, pada Rabu, 24 Mei 2023.

 

Edisi.co.id - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mewujudkan manajemen pemerintahan yang mendukung pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Hal tersebut disampaikan Heru pada acara Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta Tahun 2023 di Balai Kota Jakarta, pada Rabu (24/5-23).

Heru mengatakan, penandatanganan perjanjian kinerja adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Sekaligus juga sebagai landasan pengukuran efektivitas pelaksanaan tugas, penggunaan anggaran, serta peningkatan pelayanan publik.

Baca Juga: Beri Motivasi Kepada Guru, Ketua Yayasan PCI Prof Dadan: Mutu Pendidikan Ditentukan Oleh Kualitas Guru

“Pencapaian target dan indikator yang telah ditetapkan dalam Dokumen Perjanjian Kinerja diharapkan menjadi perhatian bersama,  untuk mendukung pelaksanaan SAKIP untuk menyempurnakan berbagai kebijakan,” tegas Heru.

Karena itu, lanjut Heru, para Kepala Perangkat Daerah berkomitmen penuh, mengetahui dan memahami target kinerjanya, mendistribusikan secara berjenjang kepada ASN di unit kerja masing-masing, serta melakukan pemantauan terhadap capaian kinerja secara berkala.

Para Kepala Perangkat Daerah juga diharapkan melakukan percepatan dalam memenuhi tujuan dan sasaran pembangunan, dengan memperhatikan aspek kesejahteraan masyarakat, daya saing daerah, serta pelayanan umum sebagai indikator kinerja daerah yang telah ditetapkan pada dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026.

Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi Guru, Di SMP PCI Digelar Musyawarah Guru Mata Pelajara IPA Sub Rayon 1 Kab Bandung

“Mari perkuat gerak langkah kita dalam melaksanakan tanggung jawab demi keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Jakarta,” ujar Heru.

Dalam kesempatan itu Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono menambahkan, bahwa Peraturan Presiden Nomor 29/2014, tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah menjadi dasar hukum Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pj. Gubernur DKI Jakarta tahun 2023.

Baca Juga: Sensasional, Lebih dari 30.000 Komunitas K-Pop Meriahkan Festivibes by KVIBES.ID di Solo

Penandatanganan perjanjian kinerja ini dilakukan antara Pj. Gubernur dengan Sekda DKI, Deputi Gubernur DKI, Asisten Sekda, Inspektur, Sekretaris DPRD DKI, Kepala Satpol PP,   Walikota dan Bupati Administrasi, para Kepala Dinas, serta Kepala Badan. ***

Editor: Asri Al Jufri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Penguatan Budaya dalam RUU Kekhusunan Jakarta

Sabtu, 27 Mei 2023 | 20:34 WIB
X