Pada kasus ini terhadap ke dua tersangka penyidik akan menerapakan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 53 ayat 1 KUHP. ” Ke dua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tandas Aulia.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Larangan Sahur On The Road Pada Bulan Ramadhan
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penelantaran dan Penipuan Terhadap Jamaah Umrah
Polda Metro Jaya Terima Penghargaan dari MURI
Profil Pengacara Arif Edison yang Dilaporkan Jhon LBF ke Polda Metro Jaya Atas Pencemaran Nama Baik
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan 1 Jenis Pil PCC
Polda Metro Jaya Tangkap Para Pelaku Pengeroyokan Debt Collector
Polda Metro Jaya Amankan Pencuri dengan Modus Kecubung,