Meski demikian, Popo Barbie di kantor kepolisian mengaku baru satu kali membawa dampak video atau konten asusila.
Video tersebut lalu diunggah ke tempat sosial atau status WhatsApp Messenger.
Baca Juga: Penumpang Bus AKAP Terminal Tanjung Priok Naik 10 Persen
“Dulu pernah namun selagi live, didalam keadaan tidak sengaja dan tidak sadar. Pada selagi itu aku sedang sakit,” jelasnya di Mapolres Kerinci.
Polres Kerinci memastikan Emboy Yasandra (27) alias Popo Barbie jadi tersangka gara-gara telah membawa dampak dan menyebarkan konten pornografi adegan masturbasi dengan manekin.
Sosok Tiktoker dan selebgram tersebut dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang atau UU Pornografi serta UU Informasi dan Teknologi (ITE) dengan ancaman di atas 10 th. penjara.
“Tersangka dikenakan pasal berlapis gara-gara membawa dampak dan menyebarkan video ke tempat sosial, terancam di atas 10 th. kurungan penjara,” kata Kasatreskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi, pada Senin (03/07/2023).
Pelaku terancam dijerat dengan pasal Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 berkenaan Pornografi.
Dengan ancaman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Baca Juga: Kanstin Jalan Tanjung Duren Barat Raya Dicat Ulang
Selanjutnya, tersangka termasuk dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dengan hukuman penjara selama 6 th. atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Popo Barbie yang merupakan warga Desa Pendung Mudik, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, tersebut kini telah ditahan.
Penahanan peranan proses penyidikan lebih lanjut perihal masalah ini.
“Ya. Pelaku Emboy Yasandra (27) alias Popo Barbie telah ditetapkan tersangka, sekarang kita tahan untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Edi menjelaskan penetapan tersangka pada Popo langsung ditunaikan setelah ditangkap di rumahnya pada Sabtu (1/7/2023) lebih kurang pukul 10.00 WIB.
Artikel Terkait
Dispusip Gelar Rembuk Optimalkan Eksistensi Perpustakaan Khusus
100 Ribu Wisatawan Telah Mengunjungi Kawasan Wisata Ancol
15 Hewan Kurban Disembelih di Kantor Wali Kota Jaktim
udin PPKUKM Jakbar Bakal Gelar Bazar Jakpreneur di Bulan Juli
Kanstin Jalan Tanjung Duren Barat Raya Dicat Ulang
2.161 Wisatawan Nikmati Libur Iduladha di Monas
Penumpang Bus AKAP Terminal Tanjung Priok Naik 10 Persen
Kanstin di Flyover Senen Dicat Ulang
Viral Wanita Asal Indonesia Joget TikTok di Tanah Suci, Banjir Kritik
Mahasiswa UNP yang Viral Ngeluh di TikTok Muncul ke Publik, Minta Maaf dan Mengaku
Viral! Detik-detik Dewi Perssik Ngamuk kala Meditasi di Masjid Gegara Sapi Kurbannya Ditolak
Viral di TikTok Cipung Makan Ikan Shishamo, Berapa Harga dan Apa Kandungan Nutrisinya?
Momen Nagita Slavina Marahi Pegawai Rans Entertainment Jadi Sorotan: Malah Lucu