Baca Juga: Arkeolog Menolak Usulan Menteri Agama untuk Memasang Chatra Borobudur
Dari sinilah polemik OTT di Basarnas dimulai. Rombongan TNI yang dipimpin oleh Danpuspom TNI Marsda Agung kemudian mengunjungi gedung KPK pada Jumat (28/7) sore untuk menanyakan bukti-bukti yang mendasari penetapan Kepala Basarnas sebagai tersangka.
Setelah melakukan audiensi, KPK diwakili oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, didampingi oleh petinggi TNI yang memberikan keterangan mengenai hasil audiensi tersebut. Johanis Tanak kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada TNI terkait penanganan kasus korupsi di Basarnas.
Dalam keterangannya saat jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (28/7), Johanis Tanak mengakui kalau tim penyelidik KPK ada kekhilafan. Seharusnya, kata Johanis Tanak, ketika melibatkan TNI, itu harus diserahkan kepada TNI untuk menangani, bukan oleh KPK. ***
Artikel Terkait
Merasa Tidak Wajar Dicopot Ketua KPK, Brigjen Endar Priantoro Melawan
Jokowi Minta KPK Tidak Buat Gaduh dan Ikuti Aturan Terkait Pencopotan Brigjen Endar
Ketua DPD LaNyalla Soal Polemik di KPK: Biarkan Dewan Pengawas yang Memutuskan
Seret Nama Ketua KPK Firli Bahuri, Kasus Kebocoran Dokumen ESDM Naik ke Tahap Penyidikan
Mantan Penyidik Menuduh Pimpinan KPK Menghindar dari Tanggung Jawab
Dukung Brigjen Asep, Para Pegawai KPK Protes Minta Pimpinan KPK Mundur
Abraham Samad: Pimpinan KPK Dungu dan Memalukan