Ida Mahmudah: Penanganan Sampah melalui Refused Derived Fuel menjadi pilihan terbaik

- Kamis, 10 Agustus 2023 | 10:59 WIB
Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Ida Mahmudah
Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Ida Mahmudah

Edisi.co.id - Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Ida Mahmudah menegaskan penanganan sampah melalui Refused Derived Fuel (RDF) menjadi pilihan terbaik dan paling rasional saat ini.

Ida mengatakan, Komisi D menjadi mitra kerja Dinas Lingkungan Hidup (LH). Sehingga, sudah mengikuti secara detail terkait Intermediate Treatment Facility (ITF) dan RDF.

"Pada intinya, saya ingin memberikan semangat kepada Pak Heru Budi Hartono, Pj Gubernur DKI Jakarta dan Pak Asep Kuswanto selaku Kepala Dinas LH untuk bisa melaksanakan kebijakan yang baik, tidak perlu ragu atau takut," ujarnya, Rabu (9/8) malam.

Ida menjelaskan, untuk ITF Sunter yang sudah ada pemenang tender pada 2 November 2020, itu terdapat klausul-klausul.

Komisi D, lanjut Ida, juga pernah memanggil PT Jakarta Propertindo/Jakpro (Perseroda) dan Dinas LH dan mendapatkan informasi kalau pemenang tidak bisa membangun atau memenuhi kesepakatan sesuai tenggat waktu maka akan diputus kontrak.

Baca Juga: RS Hasyim Asy'ari Tebuireng dan Dompet Dhuafa: Mimpi Gus Sholah Yang Kini Terwujud

"Harusnya itu sudah dilakukan. Saya sebagai Ketua Komisi D berharap Pak Pj Gubernur segera mencabut penugasan PT Jakpro (Perseroda) dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya terkait dengan pengelolaan sampah. Jadi, pengelolaan sampah ini biar tetap dilakukan Dinas LH," terangnya.

Ida menjelaskan, Komisi D sudah melakukan kunjungan ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang untuk melihat langsung RDF.

"Saat ini memang belum bisa maksimal dengan target 2.000 ton per hari. Tapi, InsyaAllah dalam beberapa bulan ini target itu bisa dicapai," ungkapnya.

Ia menambahkan, dengan pengolahan sampah 2.000 ton per hari hanya diperlukan subsidi Rp 54 miliar per tahun. Sementara, kalau ITF itu tipping fee-nya saja sekitar Rp 2 triliun per tahun.

"Untuk tipping fee ITF itu mencapai Rp 800.000 per ton dan kontraknya 30 tahun. Kemudian, ada klausul kenaikan tipping fee mulai tahun ketiga itu tujuh sampai sepuluh persen. Belum lagi residu dari ITF ini," bebernya.

Ia merinci, dibandingkan untuk pengeluaran tipping fee yang mencapai Rp 2 triliun per tahun maka akan lebih realistis jika uang APBD itu digunakan membangun RDF. Belum lagi, pembangunan ITF memerlukan biaya Rp 4-5 triliun.

Baca Juga: Perspektif Dakwah Tentang LGBT

"Dibandingkan untuk sekadar membayar tipping fee per tahun saja kita sebetulnya bisa gunakan membangun dua RDF. Untuk itu saya mengajak, ayo kawan-kawan kita menyelesaikan persoalan sampah tapi juga menekan seminimal mungkin pengeluaran atau penggunaan APBD," paparnya.

Halaman:

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X