berita

Proses Penghapusan NPWP Secara Online: Mudahnya Prosedur Tanpa Harus ke Kantor Pajak

Selasa, 28 November 2023 | 15:10 WIB
Proses penghapusan NPWP secara online dengan mudah. (Kredit: Indonesia.go.id)

Wajib Pajak meninggal: Surat keterangan kematian, surat pernyataan tidak ada warisan atau surat pernyataan pembagian warisan.

Wajib Pajak yang meninggalkan Indonesia secara permanen: Dokumen menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia.

Bendahara pemerintah: Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak lagi memiliki kewajiban sebagai bendahara.

Wajib Pajak dengan NPWP ganda: Surat pernyataan kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki.

Wajib pajak perempuan yang sudah menikah: Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.

Cara Nonaktifkan NPWP:

Proses penghapusan NPWP melibatkan beberapa langkah, diantaranya:

Mengisi formulir penghapusan NPWP yang dapat diunduh di laman Ditjen Pajak.

Mengunggah formulir di aplikasi e-Registration di https://ereg.pajak.go.id/login.

Setelah dokumen diterima lengkap, KPP akan mengirimkan bukti penerimaan melalui e-mail.

Untuk Wajib Pajak pribadi yang meninggal, permohonan dapat diajukan oleh ahli waris atau yang mengurus harta warisan.

Nonaktifkan NPWP Badan:

Dokumen pendukung untuk penghapusan NPWP Badan melibatkan beberapa kondisi.

Seperti karena perusahaan sudah dibubarkan atau NPWP Badan Cabang.

Baca Juga: Polsek Kepulaun Seribu Selatan Giat Patroli Malam Dialogis, Himbauan Terhadap Kenakalan Remaja

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB