berita

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Pastikan Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha di Jakarta Utara

Kamis, 14 Desember 2023 | 10:58 WIB

Edisi.co.id-Dalam rangka meningkatkan kepatuhan badan usaha yang terdaftar dalam Program JKN di wilayah Jakarta Utara, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara melakukan penegasan terkait pengawasan dan pemeriksaan terhadap badan usaha yang mempunyai kewajiban pembayaran iuran JKN maupun terhadap badan usaha yang masih belum sesuai dalam melakukan pendaftaran pekerjanya. Hal itu diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara, Ropik Patriana dalam pertemuan koordinasi dengan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara di Sunter.

“Kami memberikan apresiasi kepada tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang sampai saat ini telah bersedia untuk berkolaborasi dalam kontribusi meningkatkan kepatuhan terhadap badan usaha yang masih belum patuh dalam keikutsertaannya dalam Program JKN. Pertemuan hari ini untuk membahas tindak lanjut terkait evaluasi Surat Kuasa Khusus (SKK) yang telah kami sampaikan sebelumnya kepada tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. BPJS Kesehatan diberikan tugas untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan hingga mengenakan sanksi administrasi kepada badan usaha yang belum patuh. Untuk tindak lanjut berikutnya kami harus melaukan koordinasi dengan dua instansi yaitu Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudinakertrans) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” ujar Ropik.

Pada pelimpahan SKK yang telah diberikan oleh BPJS Kesehatan kepada tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sebelumnya, ada sebanyak 14 badan usaha yang belum melakukan kewajibannya untuk membayar iuran JKN dan harus dilakukan pemeriksaan. Pada pemanggilan untuk pemeriksaan tersebut, ada 11 badan usaha yang hadir dan 3 badan usaha tidak hadir. Dan dari pemeriksaan yang telah dilakukan tersebut hasilnya adalah 10 badan usaha yang patuh dan melaksanakan kewajibannya. Dengan rincian sebagai berikut, 7 badan usaha melunasi pembayaran iuran JKN dan 3 badan usaha yang mengajukan cicilan untuk sistem pembayarannya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan dan Komisi IX DPR RI Pastikan Masyarakat Paham Pentingnya Memiliki JKN yang Aktif

“Kami juga telah melakukan koordinasi dengan Sudinakertrans Jakarta Utara, diantara yang tidak patuh tersebut ada yang bermasalah terkait pekerjanya yang harus mendapatkan pelayanan kesehatan, dan itu malah merugikan badan usaha yang harus menanggung biayanya. Padahal jika mereka melakukan cicilan pembayaran, akan lebih mudah dan tidak merugikan mereka. Selanjutnya BPJS Kesehatan berharap ada arahan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara langkah apa yang akan ditempuh bersama untuk menyelesaikan badan usaha yang sudah diberikan SKK tetapi masih belum patuh,” ujar Ropik.

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun), Wahyu Oktaviandi beserta Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang hadir dalam pertemuan tersebut memastikan akan terus mengawal 14 badan usaha yang diberikan SKK tetapi belum melaksanakan kewajibannya untuk membayar iuran JKN yang masih harus dilunasi. Wahyu dan tim akan mengundang sekali lagi, dan apabila masih belum ada itikad baik, akan didatangi secara langsung.

“Kami akan lakukan pemanggilan terhadap badan usaha untuk pemeriksaan sekali lagi bagi yang belum datang sebelumnya. Apabila badan usaha tersebut tidak juga memenuhi panggilan dan dilakukan pemeriksaan, maka tim kami akan datangi secara langsung. Antara tim BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara harus saling komunikasi dan koordinasi untuk badan usaha yang masih belum memenuhi kewajibannya membayar tunggakan iuran JKN. Dan untuk badan usaha yang masih belum mendaftarkan pekerjanya, maupun yang mendaftarkan pekerja tetapi pelaporan datanya tidak sesuai, kami akan mengirimkan surat untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan yang seharusnya,” tutup Wahyu.***

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB