Edisi.co.id - Sebuah video yang memperlihatkan tumpukan uang baru senilai Rp 2 miliar sedang viral di media sosial.
Dalam video tersebut, seorang warga Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, bernama Wildan, menawarkan layanan penukaran uang baru dalam jumlah besar melalui akun TikTok Wildan Uang Baru.
Wildan mengklaim dapat menyediakan berbagai pecahan uang baru mulai dari Rp1.000 hingga Rp20.000, dengan syarat biaya tertentu dan tanpa batasan jumlah.
"Senin, tanggal 24 Maret 2025 ready full pecahan lengkap, khusus ecer ya bosku. Besok kita ready banyak, sekarang khusus ecer dulu, besok di Bangil sama rumah saya full stock mau berapapun ada," kata Wildan dalam videonya yang dikutip pada Selasa 25 Maret 2025.
Menanggapi viralnya video tersebut, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan langsung terhadap uang yang ditawarkan oleh Wildan.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan keaslian uang dan mengantisipasi potensi peredaran uang palsu.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah datang langsung ke ruko tempat penukaran uang baru milik Wildan.
"Iya, pihak kepolisian sudah datang ke ruko tempat penukaran. Kami memeriksa keaslian dari uang tersebut," ujar Iptu Joko pada Selasa 25 Maret 2025.
Pemeriksaan ini dilakukan bersama dengan Satpol PP Kabupaten Pasuruan di sebuah ruko yang terletak di Jalan Raya Pandaan-Bangil, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Pemeriksaan berlangsung pada Senin 24 Maret 2025 dengan tujuan untuk mengklarifikasi apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam aktivitas penukaran uang baru yang dilakukan oleh Wildan.
Polisi menggunakan alat money detector untuk memeriksa berbagai pecahan uang baru yang ditawarkan oleh Wildan, mulai dari Rp1.000 hingga Rp20.000.
Dari hasil pemeriksaan, sejauh ini tidak ditemukan indikasi adanya uang palsu.
"Dari hasil pemeriksaan uang, belum ditemukan yang palsu sejauh ini," tandas Iptu Joko.
Meskipun belum ditemukan uang palsu, pihak kepolisian tetap mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat melakukan penukaran uang baru di luar jalur resmi, seperti bank dan layanan penukaran resmi Bank Indonesia (BI).