Menurut pihak kepolisian, meskipun uang yang diperjualbelikan Wildan sejauh ini asli, ada risiko lain yang perlu diwaspadai oleh masyarakat.
"Penukaran uang baru di luar jalur resmi memang belum tentu melanggar hukum, tetapi masyarakat harus tetap waspada agar tidak menjadi korban praktik penipuan atau permainan harga yang tidak wajar," tambahnya.
Sementara itu, hingga Senin, 24 Maret 2025, Wildan masih aktif mempromosikan jasanya melalui akun TikTok.
Dalam unggahannya, ia menegaskan bahwa stok uang baru dalam jumlah besar masih tersedia dan siap untuk ditukarkan dengan pelanggan.
Praktik penukaran uang baru oleh pihak swasta memang menjadi fenomena umum menjelang Lebaran.
Banyak orang mencari uang pecahan kecil untuk kebutuhan berbagi angpao atau tradisi lainnya.
Namun, pihak kepolisian dan otoritas keuangan selalu mengingatkan agar masyarakat lebih selektif dalam menukar uang, terutama dalam jumlah besar.
Pihak kepolisian sendiri belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya pelanggaran dalam praktik penukaran uang yang dilakukan Wildan.
Namun, mereka akan terus memantau aktivitas tersebut guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.
Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan masyarakat semakin bijak dalam memilih tempat penukaran uang baru.***
Artikel Terkait
DPR Apresiasi Kebijakan Efisiensi Anggaran Pemerintah, Bentuk Penggunaan Uang Negara untuk Kesejahteraan Rakyat
Polri Beri Respon Usulan Kementrian HAM Menghapus SKCK Ungkap Permintaan Pembuatan Datang dari Masyarakat
Ingin Minta Keadilan Hotman Paris Tapi Istri Kapolsek Negara Batin Dihadang di Jalan Oleh Oknum, Hotman: Saya Kirim ke Pak Prabowo
Belum Selesai RUU TNI Menimbulkan Penolakan, Muncul Rencana RUU Polri yang Diperkirakan Picu Massa Secara Masif
IPeKB Jawa Barat Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir Bandang Cisarua Bogor