Edisi.co.id - Sedang ramai menuai sorotan publik terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan aktor kenamaan, Fachri Albar.
Bintang film 'Pengabdi Setan' itu sebelumnya ditangkap di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Minggu, 20 April 2025.
Terkini, Kapolres Polres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi menyatakan Fachri masih bungkam terkait asal usul narkoba yang diduga dikonsumsi olehnya.
"FA belum mau memberikan (keterangan) secara terbuka kepada kami," terang Twedi dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, pada Kamis, 24 April 2025.
Terkait hal itu, aktor berusia 43 tahun tersebut sebelumnya pernah diringkus polisi terkait kasus serupa.
Tercatat, Fachri kini kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba untuk yang ketiga kalinya. Berikut kilas baliknya:
1. Kokain pada 2007
Kasus pertama kali Fachri terjerat skandal penyalahgunaan narkoba terjadi pada November 2007 silam.
Aktor kenamaan itu kedapatan memiliki barang narkotika berjenis kokain.
Barang haram itu ditemukan aparat di kamar pribadinya di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat (Jabar).
Saat itu, Fachri sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), lalu menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
Hasil pemeriksaan saat itu menyatakan urinenya negatif narkoba, sehingga status DPO Fachri dicabut.
2. Sabu-Ganja di Tahun 2018
Pada Februari 2018, Fachri kembali ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu hingga ganja.