berita

Ramai di Media Sosial, Pemblokiran Rekening Massal Jadi Sorotan: Ini Penjelasan Resmi dari PPATK

Selasa, 27 Mei 2025 | 17:21 WIB
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. (ppatk.go.id)


Edisi.co.id - Belakangan tengah ramai dibahas fenomena pemblokiran massal rekening bank di media sosial.

Banyak warganet mengeluhkan aktivitas perbankan mereka terganggu, terlebih saat ingin mengajukan banding namun terhalang hari libur.

Di balik kegaduhan ini, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, akhirnya angkat bicara.

Baca Juga: Polda Sumut Bongkar Sindikat Narkoba Antarprovinsi, 100 kg Sabu Disamarkan dalam Bungkus Kopi

Ia menyebut penghentian sementara transaksi dilakukan khusus pada rekening dormant alias rekening tidak aktif yang berpotensi disalahgunakan.

Langkah tegas ini diambil menyusul temuan puluhan ribu rekening yang terlibat dalam aktivitas ilegal, mulai dari penyimpanan dana hasil penipuan, jaringan narkoba, hingga praktik judi online.

Pemblokiran ini, jelas Ivan, bukan tindakan spontan. Bahkan sejak tahun 2024, PPATK telah mengidentifikasi lebih dari 28.000 rekening yang digunakan untuk deposit dalam judi online yang sebagian besar dari praktik jual beli rekening.

"Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online," ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Modus yang sering ditemukan adalah penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik asli.

Karena risiko itulah, PPATK bertindak dengan melakukan penghentian sementara transaksi.

“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya dan juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia,” ujar Ivan dalam pernyataan tertulis, Minggu 18 2025.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemilik rekening yang terdampak tetap memiliki hak penuh atas uang mereka.

Reaktivasi bisa dilakukan dengan mendatangi cabang bank masing-masing dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Selain itu, pemilik rekening terblokir juga bisa menghubungi PPATK langsung untuk informasi lebih lanjut.

Untuk mencegah hal serupa, PPATK menyarankan masyarakat melakukan tiga langkah pengamanan.

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB