berita

Di Balik Kasus Jatuhnya Timothy Anugerah dari Lantai 4, Ada 3 Saksi yang Sempat Lihat Mahasiswa UNUD Itu Duduk Termenung

Rabu, 22 Oktober 2025 | 11:45 WIB

Tiga Saksi Melihat Timothy Duduk Termenung di Lantai 4

Laksmi mengungkap, fakta baru dari keterangan tiga saksi yang sempat melihat Timothy beberapa saat sebelum ia jatuh.

Berdasarkan penyelidikan, ketiganya melihat korban keluar dari lift lantai empat, lalu duduk di kursi dekat tempat tas dan sepatu miliknya ditemukan.

“Jadi ada tiga orang saksi yang melihat korban duduk di sana, tapi karena tidak saling mengenal, mereka tidak menghiraukan. Sekitar 10 sampai 15 menit kemudian, salah satu menoleh lagi dan melihat hanya sepatunya yang tertinggal,” ungkap Laksmi.

Salah satu saksi bahkan sempat melihat Timothy melepaskan sepatunya sebelum masuk ke ruangan. Meski begitu, ketika kembali keluar, korban sudah tidak ada di tempat.

Laksmi memastikan, tidak ada saksi yang melihat langsung saat Timothy jatuh dari lantai empat gedung FISIP Unud.

Terlebih, rekaman CCTV di lokasi kejadian tidak bisa membantu penyelidikan karena sudah rusak sejak tahun 2023.

“Kami sudah koordinasi dengan pihak kampus, dan memang CCTV di lantai empat itu rusak sejak sekitar tahun lalu,” tambah Laksmi.

Menilik dari sisi yang lain, sebagian publik menyoroti enam mahasiswa Unud yang sempat membuat percakapan tidak empatik setelah kematian Timothy. Desakan agar mereka dijatuhi sanksi drop out (DO) pun ramai di media sosial.

Desakan Sanksi DO dan Respons Pemerintah

Terpisah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto memastikan siapa pun yang terbukti melanggar aturan kampus akan dikenai hukuman.

“Intinya kalau ada pelanggaran, pasti ada sanksinya. Nanti kampus yang menentukan sesuai ketentuan,” ujar Brian kepada awak media di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 20 Oktober 2025.

Brian menjelaskan, Universitas Udayana telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.

Di sisi lain, kampus UNUD dinilai harus bebas dari kekerasan dan perundungan sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Regulasi itu mengatur tiga tingkat sanksi administratif bagi pelaku kekerasan di lingkungan kampus, yakni sanksi ringan berupa teguran atau permintaan maaf tertulis, sanksi sedang berupa penundaan kuliah atau pencabutan beasiswa, dan sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB