berita

Di Balik Bayang-bayang Praktik Penipuan Berkedok Umrah Mandiri, Ada Jeratan Bui bagi Pelaku Korupsi Duit Setoran Jemaah

Senin, 27 Oktober 2025 | 19:18 WIB

Terkait dengan hukum, terdapat sanksi berat bagi individu atau perusahaan yang mencoba memanfaatkan celah umrah mandiri tanpa izin resmi.

Berdasarkan Pasal 122 UU Haji dan Umrah, Dahnil menyebut pihak yang bertindak sebagai penyelenggara tanpa izin atau memberangkatkan jamaah tanpa hak dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

“Setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah juga dapat dipidana hingga 8 tahun penjara,” imbuhnya.

Dahnil bahkan menegaskan, skema umrah mandiri bersifat personal dan tidak boleh digunakan untuk menghimpun jamaah secara kolektif.

“Umrah mandiri dilakukan oleh individu yang mendaftar dan tercatat langsung dalam sistem Kementerian. Ini bukan celah untuk bertindak sebagai penyelenggara tanpa izin,” ujarnya.

Benang Merah Pro-Kontra Umrah Mandiri

Kendati menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, kebijakan umrah mandiri menunjukkan arah baru pemerintah dalam mengimbangi dinamika kebijakan global.

Di tengah sistem digitalisasi visa dan meningkatnya mobilitas warga, ada payung hukum yang perlu dibenahi tanpa membatasi praktik ibadah di Tanah Suci.

Kini, tantangan terbesar ada pada pelaksanaannya di lapangan, tentang sejauh mana pemerintah mampu menegakkan aturan dan memastikan tidak ada praktik penipuan berkedok umrah mandiri.***

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB