Terkait dengan hukum, terdapat sanksi berat bagi individu atau perusahaan yang mencoba memanfaatkan celah umrah mandiri tanpa izin resmi.
Berdasarkan Pasal 122 UU Haji dan Umrah, Dahnil menyebut pihak yang bertindak sebagai penyelenggara tanpa izin atau memberangkatkan jamaah tanpa hak dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
“Setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah juga dapat dipidana hingga 8 tahun penjara,” imbuhnya.
Dahnil bahkan menegaskan, skema umrah mandiri bersifat personal dan tidak boleh digunakan untuk menghimpun jamaah secara kolektif.
“Umrah mandiri dilakukan oleh individu yang mendaftar dan tercatat langsung dalam sistem Kementerian. Ini bukan celah untuk bertindak sebagai penyelenggara tanpa izin,” ujarnya.
Benang Merah Pro-Kontra Umrah Mandiri
Kendati menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, kebijakan umrah mandiri menunjukkan arah baru pemerintah dalam mengimbangi dinamika kebijakan global.
Di tengah sistem digitalisasi visa dan meningkatnya mobilitas warga, ada payung hukum yang perlu dibenahi tanpa membatasi praktik ibadah di Tanah Suci.
Kini, tantangan terbesar ada pada pelaksanaannya di lapangan, tentang sejauh mana pemerintah mampu menegakkan aturan dan memastikan tidak ada praktik penipuan berkedok umrah mandiri.***
Artikel Terkait
Tokoh Pemuda Ajak Masyarakat Tolak Provokasi di Momentum Sumpah Pemuda
Direktur Ponpes Al-Basyir Bogor Ustaz Sofyan: Pendidikan Islam Harus Punya Paradigma Baru di Era Digital
SDIT Uways Al Qorny Pemalang Adakan Kegiatan Parenting Orang Tua Tentang Mendidik Anak dengan Cinta Bersama Praktisi Parenting Alumni Gontor
Pesantren Leadership Primago Gali Potensi, Minat, Bakat dan IQ Santri Dengan Tes Sidik Jari PRIMAGEN
Di Balik Insiden TKA di Sulteng Dipukuli hingga Tewas yang Diduga oleh Sesama Rekan Kerja, Ada Jeratan Pidana Berat yang Bayangi Pelaku