Menurutnya, keberadaan mereka justru membuat LMKN jauh dari kepentingan pencipta lagu.
Dalam kesempatan yang sama, Ari Bias menyebut LMKN kini tidak lagi menjalankan fungsi moralnya kepada musisi.
“Mereka bilang kami tidak bertanggung jawab kepada pencipta, kami bertanggung jawab kepada menteri. Mereka tidak mau menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada pemilik hak cipta. Itu kan aneh,” ujar Ari Bias.
LMKN Bakal Digugat ke Mahkamah Agung
Para pencipta lagu yang tergabung dalam gerakan ini berencana mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Agung pada Senin, 27 Oktober 2025.
Tujuan utamanya adalah meminta MA menguji keabsahan dua regulasi turunan yang dianggap menyalahi semangat Undang-Undang Hak Cipta.
Mereka menilai, keberadaan LMKN telah menimbulkan ketidakjelasan dalam mekanisme distribusi royalti.
Bahkan, sebagian musisi mengaku tidak pernah menerima laporan transparan mengenai pendapatan hak cipta mereka.
“Kalau lembaga ini tidak dikoreksi, makin banyak pencipta yang akan dirugikan,” ujar Ryan Kyoto dalam pertemuan yang sama.
Berkaca dari hal itu, sebelumnya, gitaris Padi Reborn, Piyu pernah mengutarakan kegeramannya atas kinerja LMKN di tengah polemik royalti lagu di Indonesia.
Piyu Geram: Kalau Tidak Mampu, Bubarkan Saja
Dalam kesempatan berbeda, kritik terhadap LMKN juga pernah datang Piyu.
Ia dengan tegas menyebut, lembaga tersebut gagal menjalankan tugasnya sebagai pengelola hak ekonomi musisi.
“LMKN dibubarkan saja kalau memang tidak mampu, seharusnya begitu,” kata Piyu kepada awak media di Jakarta Selatan, pada 28 Juni 2025 lalu.
Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) itu mengeluhkan lemahnya tindakan LMKN terhadap pelanggaran hak cipta.