LMKN dan Tuntutan Moral di Balik Polemik Royalti Musik: Disebut Sibuk Laporan ke Menteri, Bukan ke Musisi

photo author
- Senin, 27 Oktober 2025 | 19:40 WIB

edisi.co.id - Gelombang kritik terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) hingga kini kian melebar.

Bukan hanya soal administrasi yang dianggap bermasalah, persoalan ini telah berkembang menjadi tuntutan moral yang menyinggung nasib para musisi di Indonesia.

Hal itu disampaikan para pencipta lagu seperti Ari Bias, Ryan Kyoto, Ali Akbar, Obbie Messakh, dan Eko Saky dalam forum diskusi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

Baca Juga: Soal Temuan Tambang Ilegal di Kawasan Sirkuit Mandalika oleh KPK, Legislator: Usut dengan Serius dan Transparan

Sejumlah pelaku industri musik di Tanah Air itu menilai lembaga yang seharusnya menjadi pengelola royalti justru melenceng dari amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Terlebih, mereka menyepakati langkah hukum bersama untuk menggugat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung (MA).

“Masalah dasar hukum berdirinya LMKN yang kita permasalahkan. Karena dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memang tidak ada LMKN seperti sekarang,” ujar Ali Akbar dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Minggu, 26 Oktober 2025.

Langkah hukum itu disebut sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi pengelolaan royalti kepada jalur yang benar.

Bagi mereka, LMKN kini bukan lagi representasi musisi, melainkan perpanjangan tangan pemerintah yang kurang berpihak kepada pencipta lagu.

LMKN Dinilai Tak Sesuai Amanat UU

Menurut Ali Akbar, undang-undang sebenarnya tidak mengamanatkan pembentukan lembaga baru seperti LMKN yang berada di bawah kementerian.

Pencipta lagu kenamaan itu menilai, lembaga tersebut semestinya dibentuk oleh dan untuk para pelaku industri musik melalui forum koordinasi antar Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“Tidak ada LMKN dibentuk oleh menteri seperti sekarang. Kalaupun harus dibentuk, LMK yang membentuk, bukan menteri,” tegas Ali.

Ia juga menyoroti banyaknya aparatur sipil negara di dalam struktur LMKN yang dianggap tidak memahami persoalan substansial hak cipta musik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X