edisi.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan ketegasannya untuk menghentikan impor balpres atau baju-baju bekas secara ilegal.
Sebelum ada tindakan hukum, Purbaya mewanti-wanti para pelaku impor untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
“Saya harapkan mereka mulai hentikan itu karena ke depan, kita akan tindak. Sekarang pun di lapangan kita periksa terus dari waktu ke waktu,” kata Menkeu Purbaya kepada awak media di Menara Bank Mega, Jakarta pada Senin, 27 Oktober 2025.
“Kalau ketangkap ya nggak bisa kayak dulu lagi,” sambungnya.
Bakal Bikin Aturan Lebih Tegas
Mengenai sanksi yang dijatuhkan pada pelaku, Purbaya menyatakan akan menyiapkan aturan yang bisa membuat pelaku juga membayar denda secara materil, bukan hanya dihukum penjara.
“Saya pernah tanya pada orang Bea Cukai apa hukumannya, hukumannya hanya barang dimusnahkan terus orangnya dipenjara, saya bilang saya rugi harus ngeluarin uang untuk pemusnahan dan ngasih makan orang,” ucap Purbaya.
“Jadi, nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, nanti di-blacklist yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup,” tegasnya.
Kapan aturan tersebut akan dikeluarkan, Purbaya tak memberikan kepastian waktunya tetapi meyakinkan bahwa akan dikeluarkan secepatnya.
Kementerian Keuangan Hanya akan Menindak di Bawah Kementeriannya
Untuk aturan yang akan dibuat, Purbaya mengatakan fokus pada bidang yang jelas di bawah kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kan ini ilegal, kenapa mesti bicara dengan Menteri Perdagangan? Ini kan yang jaga pasti Bea Cukai, nanti di lapangan mungkin baru peran Kementerian Perdagangan,” imbuhnya.
“Tapi yang saya jaga di Bea Cukai, di port-port masuk. Saya fokus di alat-alat yang kuasain, Bea Cukai, pajak, dan lain-lain,” jelasnya.