“Silakan berorasi dengan tertib, jangan memprovokasi, jangan melawan petugas, dan mari kita hindari tindakan seperti membakar ban, menutup jalan, atau merusak fasilitas umum,” jelas Ruslan kepada awak media di Jakarta, pada Kamis, 6 November 2025.
Ruslan menegaskan, menyuarakan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang, namun harus dilakukan secara damai.
“Mari kita jaga suasana tetap kondusif agar pesan yang disampaikan bisa diterima dengan baik,” tandasnya.***