berita

Jawab Pandangan Fraksi, Wagub Emil: Keterlibatan Masyarakat Jadi Kunci Pengelolaan Hutan

Selasa, 18 November 2025 | 07:31 WIB
Wakil gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak menyampaikan jawaban Gubernur Khofifah atas PU Fraksi di DPRD Jatim terkait Raperda Kehutanan.



Edisi.co.id, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jatim terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Jawaban tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (16/11/2025).

Emil menegaskan bahwa Raperda Kehutanan disusun dengan mempertimbangkan kondisi ekologis, sosial, dan ekonomi khas Jawa Timur. “Raperda ini telah mempertimbangkan karakteristik ekologis, sosial, dan ekonomi sebagaimana tertuang dalam Naskah Akademik,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kawasan hutan di Jawa Timur mencapai 1.361.433,93 hektare dan memiliki kontribusi nyata bagi masyarakat, baik dari aspek lingkungan, sosial budaya, maupun ekonomi. “Ada sekitar 1.957 desa di sekitar hutan, dengan lebih dari 60 persen penduduknya sangat bergantung pada sumber daya hutan,” kata Emil.

Baca Juga: Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Bahas Gaza dan Perdamaian Dunia

Menjawab pertanyaan fraksi mengenai mekanisme pembagian manfaat dan pemberdayaan masyarakat desa hutan, Emil menyampaikan bahwa pengaturan tersebut belum tertuang secara eksplisit dalam Raperda. “Namun hal ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan selanjutnya,” tegasnya.

Terkait mekanisme koordinasi dan pembagian tanggung jawab dalam pelaksanaan urusan kehutanan, Emil menjelaskan bahwa beberapa pasal telah mengatur hal tersebut. “Koordinasi diatur dalam Pasal 47 untuk pelindungan hutan, Pasal 52 untuk pengelolaan DAS, serta Pasal 56 mengenai forum koordinasi pengelolaan DAS,” jelasnya.

Wagub Emil juga menanggapi pertanyaan fraksi terkait sistem pengawasan terpadu. Ia menegaskan bahwa partisipasi masyarakat telah difasilitasi melalui program Perhutanan Sosial. “Melalui program ini, masyarakat diberi akses mengelola hutan sekaligus ruang untuk merencanakan dan mengevaluasi pengelolaan,” katanya.

Baca Juga: Mewujudkan Pemerataan Pendidikan: Strategi Revitalisasi dan Digitalisasi Pembelajaran di Kawasan 3T

Menurut wagub Emil, pemerintah pusat dan pemerintah provinsi berperan sebagai fasilitator, pendamping, serta pengawas dalam pelaksanaan pengelolaan hutan. “Kami memastikan masyarakat terlibat secara aktif namun tetap dalam kerangka pengawasan yang terstruktur,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa peran masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga keberlanjutan hutan di Jawa Timur. “Keterlibatan masyarakat menjadi kunci agar kebijakan ini tidak hanya normatif, tetapi aplikatif,” tuturnya.

Wagub Emil, menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan Raperda ini dapat menjadi landasan kuat bagi pengelolaan hutan yang berkelanjutan. “Kami berharap regulasi ini berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” katanya.

Baca Juga: Nusron Wahid: Tanpa Kongkalikong, Mafia Tanah Tak Berkutik

Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kehutanan selanjutnya akan dilakukan bersama DPRD untuk menyempurnakan materi dan memastikan seluruh masukan fraksi dapat terakomodasi.

Kemudian menjawab pandangan dari Fraksi Partai Golkar, mengenai kemungkinan daerah mengelola hutan secara otonom, Wagub Emil Dardak menyatakan bahwa pembentukan BUMD khusus merupakan langkah yang potensial. “Dapat Kami sampaikan bahwa untuk membentuk BUMD khusus untuk kegiatan pemanfaatan hutan dapat dipertimbangkan,” katanya.

Dalam penjelasannya, ia menyebutkan bahwa pertimbangan tersebut didasari oleh ketentuan teknis yang berlaku saat ini. “Karena berdasarkan ketentuan teknis, pemanfaatan hutan dapat dilaksanakan oleh BUMD melalui skema PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan),” lanjutnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB